TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum semalam akhirnya menyelesaikan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. Tersangka kasus gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya ini bersyukur karena pemeriksaanya berjalan lancar.
"Saya mengatakaan ini sebagai proses pemeriksaan produktif. Saya berterima kasih," katanya usai diperiksa KPK, Jumat, 17 Januari 2013 malam.
Pada pemeriksaan pertama tersebut, Anas mengatakan, keterangan yang ia berikan merupakan babak pendahuluan. Meski baru permulaan, Anas menganggap ini merupakan bagian penting. "Tak mungkin ada tengah yang penting atau akhir yang peting tanpa ada awal yang penting," ujarnya.
Anas tak mau menjelaskan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik selama diperiksa hampir 10 jam. Ia juga enggan mengungkapkan kasus lainnya yang disangkakan kepadanya. "Rincinya tentu tidak baik kalau saya yang menyampaikan, silakan ditanya ke penyidik atau tanya pada juru bicara," ujarnya.
Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian dan janji dalam kaitan proyek Hambalang dan atau proyek lainnya. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, Anas diduga menerima sesuatu berkaitan dengan janji yang berhubungan dengan tugas dan wewenangnya kala menjabat sebagai anggota DPR.
NUR ALFIYAH