TEMPO.CO , Jakarta:- Menteri BUMN Dahlan Iskan menginstruksikan seluruh perusahaan pelat merah untuk tidak menggunakan pembayaran uang tunai dalam setiap transaksinya. Hal ini kata dia dilakukan untuk menghindari timbulnya kecurangan-kecurangan dalam sebuah proyek.
Tak tanggung tanggung Kementerian kata dia menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakuan pengecekan. "Dari kontraktor ke sub konkontraktor atau vendor ke sub vendor harus menggunakan bank, tidak bisa di luar sistem perbankan atau tunai, " katanya di Kementerian BUMN 17 Januari 2013.
Dahlan meminta agar seluruh perusahaan BUMN untuk menyusun aturan yang melarang penggunaan uang tunai dalam setiap pembayaran. "Agar naskah ini dimasukkan naskah RUPS supaya ada keputusan korporasi yang tertinggi," katanya.
Ide ini kata dia berasal dari Ketua BPK Hadi Purnomo. Tujuanya agar setiap transaksi bisa dilacak tidak hanya sekedar kuitansi belaka. "Saya rasa ini ide yang baik, Jadi ini nanti menimbulkan kepercayaan yang selama ini merupakan seseuatu yg sangat sulit," katanya.
Ditempat yang sama Hadi Poernomo hal ini akan meringankan beban kerja BPK. "Ini semacam CCTV Pengelola dan Penanggung Jawab Keuangan Negara. Semua terkoneksi dengan system BPK," katanya.
Baca Juga:
Selain itu penggunaan transaksi non cash kata dia bermamfaat menghindari celah-celah perbuatan melawan hukum. Ia mencontohkan PT Adhi Karya Tbk dalam kasus proyek Hambalang. "Kalau ada manual sulit dilacak alirannya," katanya
ANANDA PUTRI