TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Ahmad Heryawan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur yang meloloskan permintaan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 166 perusahaan dengan jumlah buruh 140.562 orang. “Seluruhnya 11 surat keputusan,” kata dia kepada Tempo, Senin, 20 Januari 2014.
Masa penangguhan bervariasi antara enam bulan hingga setahun. Lebih dari 80 persen merupakan perusahaan padat karya, seperti garmen, alas kaki, tekstil, dan produk tekstil lainnya.
Semula yang mengajukan permohonan penangguhan sebanyak 208 perusahaan di 12 kabupaten dan kota. Namun lima di antaranya mencabut permohonannya. Sedangkan permohonan 37 perusahaan ditolak.
Surat Keputusan Gubernur yang diteken 17 Januari 2014 itu mulai diberlakukan 20 Januari 2014. Selain 11 surat keputusan tentang dikabulkannya permohonan penangguhan, juga diterbitkan satu surat keputusan yang memuat daftar perusahaan yang ditolak penangguhannya.
Surat keputusan dibuat terpisah berdasarkan daerah kabupaten dan kota guna mengantisipasi munculnya gugatan, seperti yang terjadi pada saat penerapan UMK 2013.
Permintaan penangguhan penerapan UMK terbanyak dari Kabupaten Bogor, yakni 72 perusahaan. Disusul Kabupaten Karawang terdapat 33 perusahaan, Kabupaten Bekasi 26 perusahaan, Kota Bekasi 20 perusahaan, Subang 10 perusahaan, Purwakarta 11 perusahaan, Kabupaten Bandung tiga perusahaan, Kota Bogor enam perusahaan, Kota Bandung dua perusahaan, Cianjur dua perusahaan, dan Kabupaten Sukabumi satu perusahaan.
AHMAD FIKRI