Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pelonco ITN  

image-gnews
Mahasiswa ITN Malang (Foto: ITN)
Mahasiswa ITN Malang (Foto: ITN)
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur memastikan telah merekomendasikan empat orang sebagai tersangka kasus pelonco maut di Institut Teknologi Malang (ITN), Oktober tahun lalu. Kepastian itu setelah Polda Jatim bersama Kepolisian Resor Malang melakukan gelar perkara kematian mahasiswa ITN, Fikri Dolasmantya Surya, itu siang tadi.

"Gelar perkara menghasilkan rekomendasi, yakni empat orang yang menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Awi Setiyono dihubungi Tempo, Senin, 20 Januari 2014.

Awi belum bersedia menyebutkan nama-nama tersangka dalam kasus pelonco maut ITN. "Polres Malang yang akan menindaklanjuti hasil rekomendasi tersebut. Siapa-siapa yang akan dipanggil dan diperiksa menjadi tersangka," ujar Awi, Senin malam ini.

Awi mengatakan, penyidik memisahkan berkas perkara untuk masing-masing tersangka. Mereka dijerat Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, yaitu karena kealpaannya mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancamana penjara 5 tahun. Penetapan tersangka setelah ada alat bukti seperti yang dijelaskan pada Pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti. Alat buktinya berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti (surat-surat, dokumentasi, dan yang lain).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus pelonco maut ITN ini digelar selama sekitar lima jam, dimulai sejak pagi sekitar pukul 10.00 WIB, di gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim. Gelar perkara ini melibatkan 31 orang, antara lain tiga saksi ahli, 10 penyidik Polres Malang, 10 penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur, serta Bidang Hukum dan Dokumentasi Polda Jatim. Penyidik Polres Malang langsung dipimpin Kepala Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Besar Adi Derian Jayamarta serta Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang, Ajun Komisaris Aldi Sulaeman.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik Polres Malang menyampaikan sejumlah barang bukti, seperti foto-foto tindak kekerasan, proposal kegiatan, hasil visum korban, serta hasil olah TKP. Polres Malang memaparkan hasil pemeriksaan ratusan saksi, yakni 104 mahasiswa baru, 114 panitia kegiatan, dan lima warga Sumbermanjing, lokasi kegiatan pelonco berlangsung. Penyidik juga memeriksa Rektor ITN, Wakil Rektor III, Dekan Fakultas Teknik, Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Pemetaan, Kepala Jurusan Jurusan Planologi, dan Sekretaris Jurusan Planologi.



DAVID PRIYASIDHARTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

27 Mei 2019

Ilustrasi Polwan. TEMPO/Ifa Nahdi
Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan seorang perempuan berinisial NOS yang merupakan anggota polisi wanita atau polwan Polda Maluku Utara.


Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

29 Maret 2019

Polda Jawa Timur menitipkan seekor anakan komodo (varanus komodoensis) dan satwa lain ke BKSDA Jawa Timur, Jumat, 29 Maret 2019. Satwa dilindungi ini disita dari komplotan penyelundup yang ditangkap polisi. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

Polda Jawa Timur mengungkap perdagangan puluhan satwa dilindungi, termasuk komodo, secara online


BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

27 Februari 2019

Vanessa Angel berfoto saat menikmati liburannya di The Sakala Resort Bali. Vanessa Angel memulai karier di dunia hiburan sejak tahun 2008. Instagram/vanessaangelofficial
BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung enggan menanggapi kuasa hukum Vanessa Angel yang mempermasalahkan BAP kliennya.


Polisi: Status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Berubah

7 Januari 2019

Artis Vanessa Angel (dua dari kiri) membacakan pernyataan setelah keluar dari ruang pemeriksaan Subirektorat Siber Polda Jawa Timur, 6 Januari 2019 setelah diperiksa sejak Sabtu kemarin.  Vanessa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat usai diperiksa penyidik. TEMPO/Kukuh SW
Polisi: Status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Berubah

Polda Jawa Timur menyatakan bahwa pria pemesan Vanessa Angel di Surabaya adalah pengusaha tambang asal Lumajang berinisial R.


Dua Muncikari Kasus Vanessa Angel Berbagi Kerja, Berikut Tugasnya

7 Januari 2019

Vanessa Angel berpose di depan mobil mewahnya Porsche Boxster. Sumber: instagram @vanessaangelofficial
Dua Muncikari Kasus Vanessa Angel Berbagi Kerja, Berikut Tugasnya

Muncikari Tantri menawarkan jasa layanan seksnya melalui media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp. Tarif jasa seksnya Rp 25-80 juta.


Polda Jawa Timur Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani

17 November 2018

Unggahan Ahmad Dhani. Instagram
Polda Jawa Timur Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani

Dengan disitanya akun Instagram Ahmad Dhani, sejumlah alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap.


Ahmad Dhani Tak Kunjung Serahkan Bukti, Polri Ancam Geledah Rumah

12 November 2018

Calon wakil presiden nomornurut 02, Sandiaga Uno, menghadiri deklarasi dukungan Gerakan Nasional Provinsi Banten di GOR Kota Tangeran, Banten, Jumat, 9 November 2018. Ia didampingi musikus Ahmad Dhani, Sang Alang, dan selebritas Fauzi Baadila. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Ahmad Dhani Tak Kunjung Serahkan Bukti, Polri Ancam Geledah Rumah

Polisi memerlukan ponsel sebagai barang bukti karena berkas tersangka Ahmad Dhani akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.


Polda Jawa Timur Kembali Panggil Ahmad Dhani

22 Oktober 2018

Ahmad Dhani menghadiri sidang perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin, 8 Oktober 2018. Tempo/Imam Hamdi
Polda Jawa Timur Kembali Panggil Ahmad Dhani

Ahmad Dhani akan diperiksa terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu.


Alasan Polisi Minta Imigrasi Mencekal Ahmad Dhani ke Luar Negeri

22 Oktober 2018

Terdakwa musisi Ahmad Dhani berfoto dengan pendukung capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno saat menunggu giliran sidang lanjutan dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 September 2018.  TEMPO/Nurdiansah
Alasan Polisi Minta Imigrasi Mencekal Ahmad Dhani ke Luar Negeri

Polda Jawa Timur meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Ahmad Dhani ke luar negeri.


Berapa Jatah Bos Polres Kediri dari Pungli SIM? Ini Rinciannya

24 Agustus 2018

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Berapa Jatah Bos Polres Kediri dari Pungli SIM? Ini Rinciannya

Menurut Tim Saber Pungli Polda Jawa Timur setoran untuk jatah pejabat Polres Kediri dari pungli SIM diberikan setiap pekan.