Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Al-Quran, Zulkarnaen Paksa Proyek Rp 130 M?

Editor

Muchamad Nafi

image-gnews
Zulkarnaen Djabar. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Zulkarnaen Djabar. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Syamsudin, menyatakan politikus Golkar yang kini menjadi terpidana korupsi pengadaan Al-Quran, Zulkarnaen Djabar, memaksa Kementerian Agama menerima tambahan dana proyek pengadaan Al-Quran untuk tahun anggaran 2012.

"Sering dipanggil Pak Zul, memaksa supaya terima usulan pengadaan sebesar Rp 130 miliar," kata Syamsudin ketika memberi kesaksian atas terdakwa Ahmad Jauhari, mantan Direktur Urusan Agama Islam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Januari 2014.

Menurut dia, Kementerian Agama tidak pernah mengadakan proyek besar. Namun, pada 2012, Zulkarnaen melalui putranya, Dendy Prasetia, atau kader Golkar lainnya, Fahd A. Rafiq, mendesak Syamsudin agar Kementerian menerima dana sebesar itu.

Syamsudin menyebutkan, uang Rp 130 miliar ini di antaranya untuk penggandaan Al-Quran Rp 50 miliar. Padahal, awalnya Kementerian hanya mengusulkan Rp 9 miliar. Sementara untuk rumah ibadah Rp 55 miliar, dan Rp 25 miliar untuk peningkatan pelatihan bahasa Arab.

Menurut Syamsudin, Kementerian akhirnya menerima usulan itu dengan terpaksa. Alasannya, kalau tidak diterima, DPR tidak akan menandatangani nota keuangan Kementerian sehingga anggarannya akan dibintangi oleh Kementerian Keuangan. "Kalau kami tidak tertekan, kami tidak mau program itu," ujar dia. (Baca juga: Zulkarnaen Djabar: Saya Sudah Dihukum Opini).

Di samping itu, sebenarnya Kementerian Agama tidak terlalu membutuhkan dana besar untuk penggandaan Al-Quran. Menurut dia, dana yang dibutuhkan di atas Rp 5 miliar, tapi tidak sampai Rp 50 miliar. Di sisi lain, Kementerian sebenarnya lebih butuh membangun kantor urusan agama. "Tapi tidak disetujui DPR, dipaksakan penggandaan Al-Quran," ujar Syamsudin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena program penggandaan Al-Quran merupakan usulannya, saat tender, Zulkarnaen meminta agar proyek diberikan kepada perusahaan yang dia usulkan. "Setelah itu dia mengejar agar tender dimenangi perusahaan titipannya," ujar Syamsudin.

LINDA TRIANITA

Terpopuler:
Banjir, Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta Terendam 
Percakapan Akil Mochtar Soal Pembagian Suap
Lagi, Tiga TKI Tewas Ditembak di Malaysia 
SBY Merasa Dikhianati Tony Abbot Soal Penyadapan 
Pamanukan Terendam Banjir, Jalur Pantura Terputus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

7 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

9 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.


Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

14 hari lalu

Sumber: PWNUJatim.or.id
Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

Perseteruan Gus Miftah dan Kemenag soal penggunaan pengeras suara selama Ramadan menarik perhatian publik. Bagaimana awal mulanya?


Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

15 hari lalu

Pengunjung melihat Al Quran pada Gebyar Nuzulul Quran di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa 11 April 2023. Gebyar Nuzulul Quran tersebut menampilkan sembilan mushaf fenomenal yang saat ini menjadi koleksi Bayt Al-Quran Kementerian Agama. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

Jumlah tesebut masing-masing terdiri atas 17 ribu Mushaf Al-Qur'an dan 17 ribu Surah Yasin.


Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

16 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

Aturan penggunaan pengeras suara alias Toa di masjid dan musala kembali menjadi perhatian hari-hari ini. Tahukah asal nama TOA ini?


Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

17 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan menjadi perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir. Ini aturannya


Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

18 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1445 Hijriah pada Selasa, 12 Maret 2024. Apa saja alasan Menteri Agama Yaqut dalam sidang Isbat?


6 Hal tentang Sidang Isbat yang Perlu Anda Ketahui

18 hari lalu

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (tengah) bersama Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi (kiri) dan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (kanan) memberikan keterangan kepada media hasil sidang isbat awal Zulhijah 1444 H di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu 18 Juni 2023. Kementerian Agama menetapkan 1 Zulhijah 1444 Hijriyah jatuh pada Selasa 20 Juni dan menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis 29 Juni. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
6 Hal tentang Sidang Isbat yang Perlu Anda Ketahui

Sidang Isbat diadakan pertama kali dalam rangka penetapan 1 Ramadan dan Idul Fitri pada 1950-an.


Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Kemenag Minta Saling Menghormati

19 hari lalu

Sejumlah petugas Badan Hisab dan Rukyat (BRH) menggunakan teleskop saat pengamatan hilal di Pantai Utara, Tegal, Jawa Tengah, Kamis 20 April 2023. Dari hasil pantauan tersebut Hilal tidak terlihat di Tegal akibat tertutup kabut. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Kemenag Minta Saling Menghormati

Kementerian Agama mengiimbau masyarakat mengedepankan dialog terbuka dan sikap saling menghormati soal adanyaperbedaan awal puasa Ramadan 2024.


Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 2024 Hari ini

19 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah), Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid (kedua kanan), Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi (kedua kiri), Ketua MUI Abdullah Jaidi (kiri), dan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (kanan) memberikan keterangan pers usai menggelar Sidang Isbat 1 Syawal 1444H di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis, 20 April 2023. Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Syawal 1444 H atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Sabtu, 22 April 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 2024 Hari ini

Sidang isbat akan melibatkan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama, serta dihadiri para duta besar negara sahabat dan perwakilan ormas Islam.