Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peraturan Ekspor Mineral Dinilai Berbelit-belit

Editor

Abdul Malik

image-gnews
Tambang bauksit. ANTARA/Henky Mohari
Tambang bauksit. ANTARA/Henky Mohari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI), Natsir Mansyur menilai berbagai peraturan baru yang terbit setelah Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2014 soal pelarangan ekspor mineral mentah hanya memperpanjang rantai birokrasi. "Sangat tidak efisien, berbelit" ujarnya saat dihubungi, Ahad 19 Januari 2014.

Menurut dia, misalnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2014. Beleid itu menyebut bahwa tiap eksportir harus mendaftar di Kementerian Perdagangan. Sementara eksportir mineral murni bebas langsung mengirim barang ke pelabuhan, eksportir mineral olahan harus lebih dulu mendapat izin khusus dari Kementerian Perdagangan. Di mana izin itu baru akan dikeluarkan setelah ada rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral. Rekomendasi ini sendiri, kata Natsir, sudah menuntut berbagai syarat. (Baca juga : PT Vale Tak Terpengaruh Larangan Ekspor Mineral)

Belum lagi proses di pelabuhan. Sebelum dikapalkan, kata dia, Kementerian Perdagangan mensyaratkan surveyor memeriksa kesesuaian barang dan dokumennya. Sementara, dari Kementerian Keuangan juga melakukan pemeriksaan serupa melalui petugas bea cukai. "Kenapa tidak disatukan saja," ujarnya.

Natsir menyatakan, pada dasarnya ia mendukung pelarangan ekspor mineral mentah. "Tapi tegas saja, kalau dilarang ya dilarang, jangan seolah boleh tapi dipersulit," katanya. (Baca juga : Pelarangan Ekspor Mineral, Neraca Perdagangan Aman )

Jumat lalu, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan telah meneken Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2014 yang mengatur soal ekspor mineral.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Bachrul Chairi menjelaskan bahwa ada perlakuan berbeda antara pemilik usaha pertambangan yang hanya melakukan pengolahan dan yang sudah melakukan pemurnian. "Intinya yang ore (tambang mentah) tetap tidak boleh," katanya. (Bacajuga : Alasan 66 Perusahaan Diizinkan Ekspor Mineral)

Bachrul menyebut, untuk produk yang sudah mencapai pengolahan dan atau pemurnian maka eksportir tidak memerlukan persetujuan ekspor. "Mereka hanya memerlukan registrasi sebagai eksportir terdaftar (ET) dan wajib verifikasi di pelabuhan muat," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada 165 kelompok barang mineral logam dan bukan logam yang masuk dalam daftar ini, termasuk besi, tembaga, nikel, dan emas. Selain itu juga ada 21 barang jenis batuan seperti batu subak yang telah dipotong, marmer yang telah dipotong dan dihaluskan juga granit yang sudah diolah. (Baca juga : Cara Menteri Chatib Tekan Ekspor Mineral Mentah)

Sementara, untuk produk tambang yang telah masuk pengolahan namun belum murni, amsih diizinkan ekspor dengan pengaturan beberapa syarat yakni: eksportir terdaftar, persetujuan ekspor dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan wajib verifikasi di pelabuhan.

Peraturan ini seharusnya mulai berlaku sejak larangan ekspor mineral mentah diberlakukan pada 12 Januari 2014 lalu. Namun, karena proses administrasi, para eksportir masih bisa melakukan registrasi untuk menjadi eksportir terdaftar.

PINGIT ARIA

Terpopuler :
Susi Air Buka Rute Perintis Baru di Kalimantan
Telkom Lepas Mitratel Tahun 2015
Terminal Berlian Tanjung Perak Aktif 24 Jam
Indeks Masih Rawan Aksi Jual
Banjir, Pertamina Jamin Stok BBM dan Elpiji

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

13 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

14 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

14 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.


Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

15 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi


Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

16 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (batik putih/tengah) meninjau pameran belanja produk dalam negeri Business Matching 2024 di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis, 7 Maret 2024. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.


Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

16 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.


Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

16 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.


Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

16 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar penegak hukum segera mencekal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.


Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

17 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk. Ahmad Dani Virsal menyebut kerugian yang dialami perusahaannya mencapai Rp 450 miliar.


Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

17 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

Polda Maluku Utara menetapkan tujuh warga Wasile Selatan, Halmahera Timur sebagai tersangka menghalangi pertambangan nikel.