TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tidak melanjutkan sidang kartel bawang putih dengan terlapor importir PT Sumber Alam Jaya Perkasa (SAJP). Setelah sidang berlangsung selama satu jam, majelis komisioner memilih menghentikan sidang karena Manajer Operasional SAJP, Benny, yang datang mewakili direktur utama tidak bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan majelis komisioner dan investigator.
"Lebih baik sidangnya kita tunda saja. Yang mewakili Dirut SAJP dari tadi tidak bisa menjawab pertanyaan yang diberikan seputar surat persetujuan impor (SPI) dan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH)," kata komisioner KPPU yang memimpin sidang, Sukarmi, di gedung KPPU, Senin, 20 Januari 2014.
Dalam sidang hari ini, KPPU memanggil Direktur Utama SAJP, Irvan. Tapi yang bersangkutan tidak hadir dan diwakili oleh Manajer Operasional SAJP, Benny. Dalam sidang tersebut, majelis komisioner dan investigator mempertanyakan soal mekanisme datangnya bawang putih impor oleh SAJP. Tapi Benny yang diminta menjelaskan tahapan datangnya bawang putih impor menyatakan tidak tahu. "Saya tidak tahu mekanisme detailnya seperti apa, saya hanya tahu datang dari luar negeri lalu ke perusahaan. Di luar itu saya tidak tahu," katanya.
Selain itu, ketika KPPU menanyakan mengenai mekanisme pengajuan SPI, Benny hanya menjelaskan bahwa ia mengajukan ke Kementerian Perdagangan. Lalu, selama beberapa hari, SAJP selaku pihak yang mengajukan akan menanyakan pada Kementerian Perdagangan apakan izin diberikan atau tidak. Majelis kemudian menanyakan siapa saja pihak di Kementerian Perdagangan yang harus ditemui. Benny menjawab, "Saya tidak tahu orangnya, pokoknya saya hanya mengajukan lalu dapat."
Saat ini, sidang masih berlangsung. Sidang pemeriksaan kedua memanggil terlapor, yaitu PT Sumber Roso Agromakmur yang juga merupakan importir. PT SRA diwakili oleh salah satu direkturnya, Haryanto Cahyadi. KPPU telah menggelar sidang perdana kasus kartel bawang putih pada Rabu, 24 Juli 2013 lalu.
ANANDA TERESIA