TEMPO.CO, Jakarta - Petugas kepolisian menangkap seorang wanita Hong Kong atas tuduhan menyiksa tenaga kerjanya asal Indonesia, Erwiana Sulistyaningsih. Menurut Kepolisian Hong Kong, sebagaimana dilangsir Reuters, Law, 44 tahun, ditangkap di bandar udara ketika hendak pergi ke Thailand.
Erwiana, 23 tahun, disiksa oleh majikannya di Hong Kong. Perempuan itu kemudian diterbangkan ke Indonesia dan dirawat di Rumah Sakit di Sragen, Jawa Tengah, sekembalinya dari Hong Kong pada awal Januari 2014. Penyiksaan ini mendapat perhatian khusus dari komunitas migran. Ribuan orang di Hong Kong pada Ahad, 19 Januari 2014, menuntut keadilan untuk Erwiana. (Baca:Polisi Hong Kong Akan Datangi Erwiana di RSI Sragen)
Kepolisian mendapat keterangan mengenai penyiksaan Erwiana oleh majikannya itu berdasarkan keterangan Susi. Susi merupakan rekan kerja Erwiana. Susi mengklaim mengalami nasib yang sama. Dia mengaku kepada kepolisian sering dipukul dan diperlakukan kasar.
Law dipercaya terkait dengan dua kasus kekerasan. Namun kepolisian Hong Kong belum mengungkapkan tuntutan kepada Law.
Hongkong mendatangkan sekitar 300 ribu tenaga kerja dari luar negeri, terutama Filipina dan Indonesia. Pada September tahun lalu, suami-istri di Hong Kong dipenjara karena menyiksa tenaga kerja asal Indonesia selama dua tahun. Tenaga kerja itu akhirnya berhasil lolos.
Enam petugas kepolisian Hong Kong dan dinas tenaga kerja dikabarkan terbang ke Indonesia untuk mewawancarai Erwiana, yang mengalami luka di bagian kepala hingga kaki. Erwiana mengaku tak ingin kembali ke Hong Kong untuk bekerja, tapi dia siap mengungkap keadilan. (Baca: Disiksa, TKI Erwiana Alami Trauma Kepala)
REUTERS | WNT