Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peras Warga, Wartawan Ditangkap di Warung Es  

image-gnews
TEMPO/Elik Susanto
TEMPO/Elik Susanto
Iklan

TEMPO.CO, Banyuwangi - Kepolisian Sektor Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap Mochammad Abdullah, 35 tahun, wartawan tabloid Waspada. Lelaki asal Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, itu ditangkap karena memeras Suryono, warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, sebesar Rp 35 juta.

Kepala Polsek Cluring Ajun Komisaris I Nyoman Supartha mengatakan Abdullah ditangkap saat akan bertransaksi dengan korban di sebuah warung es kelapa muda di Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Senin kemarin, 20 Januari 2014. "Pelaku hendak menagih kekurangan uang kepada korban," kata Nyoman kepada Tempo, Selasa, 21 Januari 2014.

Menurut Nyoman, pemerasan itu bermula saat Suryono keluar dari sebuah hotel di Kecamatan Gambiran bersama Y, perempuan yang berprofesi sebagai bidan, pada Ahad, 19 Januari. Abdullah membuntuti Suryono hingga ke Kecamatan Bangorejo yang berjarak lebih dari sepuluh kilometer dari lokasi hotel. Sesampainya di kecamatan tersebut, Abdullah menemui korban dan menunjukkan foto Suryono saat berkencan dengan Y di hotel.

Abdullah pun mengancam akan mempublikasikan perselingkuhan Suryono di medianya. Dia juga meminta kompensasi Rp 35 juta bila Suryono menginginkan berita perselingkuhan itu tidak ditulis. Karena menilai jumlahnya terlalu besar, Suryono menawar menjadi Rp 25 juta.

Awalnya Abdullah mendesak uang tersebut dibayarkan hari itu juga. Namun korban menolak. Suryono mencicil uang sejumlah Rp 10 juta dengan mentransfernya kepada Abdullah pada Ahad malam. Keesokan harinya, Senin pagi, Suryono kembali mentransfer Rp 5 juta. Abdullah kemudian mendesak supaya uang Rp 10 juta kekurangannya dibayar lunas pada Senin kemarin. Permintaan itu disetujui Suryono.

Suryono berjanji bertemu Abdullah di depan Koperasi Unit Desa (KUD) Sraten untuk menyerahkan sisa uang. Namun, diam-diam, sebelum bertemu Abdullah, Suryono melapor ke Polsek Cluring. Strategi pun disusun untuk menyergap Abdullah. Suryono diminta tetap menemui Abdullah di lokasi yang berbeda, yakni di sebuah warung es kelapa muda. Setelah pelaku datang, polisi langsung menyergapnya. "Kami menyita buku rekening dan kartu identitas wartawan," kata Nyoman.

Nyoman menambahkan, kartu identitas yang bertulis "Tabloid Waspada" itu ternyata dibeli Abdullah seharga Rp 200 ribu dari kawannya di Bogor, Jawa Barat. Adapun Abdullah dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember, Sri Wahyunik mendukung langkah masyarakat  melaporkan wartawan yang memeras. Menurut dia, pemerasan bukan ranah kerja jurnalistik. "Itu tindak kriminal murni," kata dia.

Menurut Sri Wahyunik, banyak orang yang menjadi wartawan hanya untuk mencari keuntungan pribadi. Untuk memberi efek jera, kata dia, masyarakat harus berani melaporkan praktek yang demikian kepada polisi.

IKA NINGTYAS

Topik terhangat:
Banjir Jakarta  | Buku SBY vs Anas | Banjir Bandang Manado | BBM Akil Mochtar | Anas Ditahan

Berita Terpopuler
Ahok: Gimana Enggak Banjir Kalau Tanggul Dibolongi? 
7 Ekspresi Sewot Ani SBY di Instagram 
Jokowi Rembuk Banjir di Katulampa, Ini Hasilnya 
Seberapa Kaya Sutan Bhatoegana? 
Geram Ahok Soal Molornya APBD DKI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri Bersama Bareskrim Polri

10 jam lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Polda Metro Jaya Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri Bersama Bareskrim Polri

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, berjanji akan menyelesaikan kasus dugaan pemerasan bekas KPK Firli Bahuri sampai tuntas.


Kasus Pemerasan oleh Ormas Terhadap Pengusaha Hiburan Malam di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

15 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kasus Pemerasan oleh Ormas Terhadap Pengusaha Hiburan Malam di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Dari kelima pelaku pemerasan pengusaha hiburan malam di Kabupaten Bekasi, polisi menetapkan YM dan M sebagai tersangka.


Dewas KPK Ungkap Isi Nota Dinas ke Deputi Pencegahan soal Dugaan Pemerasan Jaksa TI

16 hari lalu

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris usai melaksanakan sidang etik 93 Pegawai KPK dengan dugaan pungli di Rutan KPK, di Gedung C1 KPK, Jumat, 19 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Dewas KPK Ungkap Isi Nota Dinas ke Deputi Pencegahan soal Dugaan Pemerasan Jaksa TI

Dewas KPK mengungkapkan isi nota dinas tentang dugaan pemerasan Jaksa TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar.


Soal Tak Dilakukan Sidang Etik Kasus Pemerasan oleh Jaksa, Dewas KPK Bilang Begini

17 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Tak Dilakukan Sidang Etik Kasus Pemerasan oleh Jaksa, Dewas KPK Bilang Begini

Dewas KPK menjawab alasan tak melakukan sidang etik dalam kasus dugaan pemerasan Jaksa TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar


Praperadilan Soal Firli Bahuri Belum Ditahan, Polda Metro Jaya Pertanyakan Kapasitas Saksi Ahli dari MAKI

18 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Praperadilan Soal Firli Bahuri Belum Ditahan, Polda Metro Jaya Pertanyakan Kapasitas Saksi Ahli dari MAKI

MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan karena Eks Ketua KPK Firli Bahuri belum juga ditahan oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya.


Dugaan Pemerasan Jaksa KPK, Alexander Marwata: Tidak Langsung Rp 3 Miliar, Tapi Kecil-kecil Selama 3 Tahun

18 hari lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan Jaksa KPK, Alexander Marwata: Tidak Langsung Rp 3 Miliar, Tapi Kecil-kecil Selama 3 Tahun

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tidak tahu persis dalam kasus apa dugaan pemerasan itu dilakukan oleh jaksa KPK.


KPK Masih Klarifikasi LHKPN Jaksa yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

18 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata bersama Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Ketua KPK Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam tindak pidana pemerasan terhadap Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Masih Klarifikasi LHKPN Jaksa yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Wakil Ketua KPK mengatakan, belum ada pihak yang mengaku memberikan uang ke jaksa yang diduga melakukan pemerasan itu.


Jaksa KPK yang Diduga Memeras Saksi Rp 3 Miliar Telah Dikembalikan ke Kejaksaan Agung

18 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Alexander Marwata, menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri, akan diberhentikan sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK yang Diduga Memeras Saksi Rp 3 Miliar Telah Dikembalikan ke Kejaksaan Agung

KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memeriksa jaksa berinisial TI yang diduga memeras seorang saksi Rp 3 miliar.


Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

18 hari lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

Bos perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat dipanggil tim penyidik KPK untuk menjadi saksi perkara dugaan korupsi SYL di Kementan. Apa perannya:?


Kapolres Metro Tangerang Minta Masyarakat Laporkan Ormas yang Paksa Minta THR Lebaran

19 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Kapolres Metro Tangerang Minta Masyarakat Laporkan Ormas yang Paksa Minta THR Lebaran

Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan, sejumlah oknum ormas atau kelompok tertentu kerap meminta THR kepada para pelaku usaha menjelang Lebaran.