TEMPO.CO, Banyuwangi - Kepolisian Sektor Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap Mochammad Abdullah, 35 tahun, wartawan tabloid Waspada. Lelaki asal Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, itu ditangkap karena memeras Suryono, warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, sebesar Rp 35 juta.
Kepala Polsek Cluring Ajun Komisaris I Nyoman Supartha mengatakan Abdullah ditangkap saat akan bertransaksi dengan korban di sebuah warung es kelapa muda di Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Senin kemarin, 20 Januari 2014. "Pelaku hendak menagih kekurangan uang kepada korban," kata Nyoman kepada Tempo, Selasa, 21 Januari 2014.
Menurut Nyoman, pemerasan itu bermula saat Suryono keluar dari sebuah hotel di Kecamatan Gambiran bersama Y, perempuan yang berprofesi sebagai bidan, pada Ahad, 19 Januari. Abdullah membuntuti Suryono hingga ke Kecamatan Bangorejo yang berjarak lebih dari sepuluh kilometer dari lokasi hotel. Sesampainya di kecamatan tersebut, Abdullah menemui korban dan menunjukkan foto Suryono saat berkencan dengan Y di hotel.
Abdullah pun mengancam akan mempublikasikan perselingkuhan Suryono di medianya. Dia juga meminta kompensasi Rp 35 juta bila Suryono menginginkan berita perselingkuhan itu tidak ditulis. Karena menilai jumlahnya terlalu besar, Suryono menawar menjadi Rp 25 juta.
Awalnya Abdullah mendesak uang tersebut dibayarkan hari itu juga. Namun korban menolak. Suryono mencicil uang sejumlah Rp 10 juta dengan mentransfernya kepada Abdullah pada Ahad malam. Keesokan harinya, Senin pagi, Suryono kembali mentransfer Rp 5 juta. Abdullah kemudian mendesak supaya uang Rp 10 juta kekurangannya dibayar lunas pada Senin kemarin. Permintaan itu disetujui Suryono.
Suryono berjanji bertemu Abdullah di depan Koperasi Unit Desa (KUD) Sraten untuk menyerahkan sisa uang. Namun, diam-diam, sebelum bertemu Abdullah, Suryono melapor ke Polsek Cluring. Strategi pun disusun untuk menyergap Abdullah. Suryono diminta tetap menemui Abdullah di lokasi yang berbeda, yakni di sebuah warung es kelapa muda. Setelah pelaku datang, polisi langsung menyergapnya. "Kami menyita buku rekening dan kartu identitas wartawan," kata Nyoman.
Nyoman menambahkan, kartu identitas yang bertulis "Tabloid Waspada" itu ternyata dibeli Abdullah seharga Rp 200 ribu dari kawannya di Bogor, Jawa Barat. Adapun Abdullah dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember, Sri Wahyunik mendukung langkah masyarakat melaporkan wartawan yang memeras. Menurut dia, pemerasan bukan ranah kerja jurnalistik. "Itu tindak kriminal murni," kata dia.
Menurut Sri Wahyunik, banyak orang yang menjadi wartawan hanya untuk mencari keuntungan pribadi. Untuk memberi efek jera, kata dia, masyarakat harus berani melaporkan praktek yang demikian kepada polisi.
IKA NINGTYAS
Topik terhangat:
Banjir Jakarta | Buku SBY vs Anas | Banjir Bandang Manado | BBM Akil Mochtar | Anas Ditahan
Berita Terpopuler
Ahok: Gimana Enggak Banjir Kalau Tanggul Dibolongi?
7 Ekspresi Sewot Ani SBY di Instagram
Jokowi Rembuk Banjir di Katulampa, Ini Hasilnya
Seberapa Kaya Sutan Bhatoegana?
Geram Ahok Soal Molornya APBD DKI