TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga. Deddy menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan fasilitas gedung olahraga Hambalang.
Selain Anas, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Olly Dondokambey, dan Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng juga dijadwalkan bersaksi pada sidang yang sama hari ini, Selasa, 21 Januari 2014, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan.
"Ada Olly Dondokambey dan Choel Mallarangeng," kata kuasa hukum Deddy Kusdinar, Rudy Alfonso, melalui pesan pendek.
Dalam dakwaan Deddy, Olly disebutkan menerima duit Hambalang sebesar Rp 2,5 miliar. Sedangkan Choel menerima Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu. Perinciannya, US$ 550 ribu dari Deddy, Rp 2 miliar dari PT Global Daya Mandiri (PT GDM), Rp 1,5 miliar dari PT GDM, dan Rp 500 juta.
Uang tersebut sebenarnya jatah Andi Mallarangeng. Menurut dakwaan tersebut, sebagian uang digunakan Andi untuk maju sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat pada kongres tahun 2010 di Bandung.
Dalam persidangan beberapa waktu lalu, kakak Choel, Andi Mallarangeng, mengakui adiknya telah menerima duit Hambalang. "Dia meminta maaf ke saya dan uang yang dia terima sudah dikembalikan ke KPK," ujar Andi saat memberi kesaksian untuk Deddy Kusdinar. Andi pun baru mengetahui adanya aliran duit tersebut ketika kasus Hambalang mencuat.
LINDA TRIANITA