TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengakui selama di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak diperbolehkan bertemu Andi Mallarangeng. "Saya dilarang bertemu dengan Pak Andi," kata Anas di Pengadilan Tipikor, Selasa, 21 Januari 2014.
Ia juga tidak mengetahui ihwal larangan bertemu dengan kolega sekaligus rivalnya saat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Demokrat pada kongres 2010 lalu. "Saya juga nggak tahu kenapa dilarang," ujar dia. Ruangannya, juga beda lantai.
Meski demikian, ia mengaku tetap berhubungan dengan Andi. "Tidak apa-apa, yang penting hubungan batin," kata mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR RI itu.
Anas Urbaningrum ditahan KPK sejak Jumat pekan lalu, 10 Januari 2014. Anas menjadi tersangka tiga kasus gratifikasi, yakni proyek Hambalang, pengadaan vaksin PT Bio Farma Bandung, dan pengadaan alat laboratorium kesehatan di Universitas Airlangga.
LINDA TRIANITA