TEMPO.CO , Pekanbaru: Mantan Wakil Ketua Ombudsman RI Azlaini Agus dijerat pasal berlapis terkait penamparan terhadap seorang staf Bandara Yana Novia, 20 tahun, di Pekanbaru, 28 Oktober 2013. Azlaini disangkakan melanggar tiga pasal sekaligus.
"Tersangka terancaman hukuman bervariasi," kata Kepala Bidang Humas Guntur Aryo Tedjo, kepada Tempo, Senin, 20 Januari 2013.
Dalam perkara ini, Azlaini dijerat melanggar Pasal 351 Juncto 352 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan dengan masa kurungan masing-masing 4 tahun penjara dan 8 bulan penjara, serta melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 6 bulan penjaran.
Azlaini dilaporkan ke polisi karena menampar Yana Novia, karyawati PT Gapura Angkasa, di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, 28 Oktober 2013. Peristiwa itu dipicu kejengkelan Azlaini atas keterlambatan penerbangan menuju Medan, Sumatera Utara. Saat itu, Azlaini mengaku kesal tidak mendapatkan informasi yang jelas dari petugas bandara tersebut.
Sementara itu, baik Azlaini maupun kuasa hukumnya Kapitra Ampera belum tahu ihwal penetapan tersangka tersebut. Kapitra mengaku belum menerima surat resmi dari kepolisian. Terlebih kata Kapitra, penetapan tersangka tidak bisa hanya sekedar berbicara dengan wartawan saja.
"Jadi kami belum bisa membenarkan penetapan tersangka itu, harus ada surat keputusan formal yang ditujukan kepada Azlaini," kata dia.
RIYAN NOFITRA
Topik terhangat:
Banjir Jakarta Buku SBY vs Anas Banjir Bandang Manado BBM Akil Mochtar Anas Ditahan
Berita lain:
Eto'o Hat-trick, Chelsea Bantai MU
4 Alasan Bupati Tangerang Tolak Sodetan Cisadane
Secret Service Ungkap Perselingkuhan Obama?
Hasil Lengkap Pertandingan Liga Primer Inggris
5 Pesohor Ini Rela Membayar untuk Seks