TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Demokrat, Pieter Zulkifli, memprotes langkah Tim Pengawas Bank Century memanggil kembali Wakil Presiden Boediono. Ia akan meminta mantan Gubernur Bank Indonesia itu menolak panggilan kedua tersebut. "Pak Boediono tidak perlu datang," ujar Pieter saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 21 Januari 2014.
Pieter menuding Timwas Century melanggar perundang-undangan bila memanggil Boediono. Sebab, tugas mereka bukan untuk menjadi penyidik, melainkan mengawasi proses hukum dalam kasus Bank Century. "Pemanggilan itu lebih banyak kesan politisnya," ujar dia.
Timwas Century lagi-lagi menjadwalkan pemanggilan Boediono pada 19 Februari mendatang. Pemanggilan ini adalah yang kedua setelah Boediono tak hadir memenuhi panggilan pertama Desember tahun lalu. Boediono menolak hadir dengan alasan kasus Century sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan kepolisian. Boediono lebih memilih menghormati proses penegakan hukum di KPK.
Pemanggilan kedua Boediono didukung oleh sejumlah anggota DPR dari partai koalisi, seperti Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera. Mereka mengancam akan menjemput paksa bila Boediono kembali mangkir.
Pieter mengatakan Timwas tidak berwenang menjemput paksa Boediono. Ia menganggap ancaman jemput paksa tersebut menunjukkan Timwas melebihi kewenangannya. "Ini sudah kebablasan. Harus diingat, kasus ini sudah masuk ranah hukum. Masak DPR mau jadi lembaga hukum," katanya.
Secara terpisah, Ketua Fraksi PAN DPR Tjatur Sapto Edy menyatakan Timwas lebih baik memanggil KPK dibanding Boediono. "Karena sejatinya Timwas bertugas mengawasi penegak hukum," ujar Tjatur. Penolakan yang sama juga sebelumnya diungkapkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan.
TRI SUHARMAN