TEMPO.CO , Jakarta:-Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta belum juga disahkan hingga penghujung ketiga Januari 2014. Padahal awalnya anggaran pemerintahan Gubernur DKI Jokowi dan pasangannya, Basuki Tjahaja Purnama itu akan disahkan pada 30 November 2013.
Musababnya, ada tambahan anggaran Rp 2,5 triliun yang kemudian menggenapkan RAPBD 2014 menjadi Rp 72 triliun. Tetapi pemerintah maupun DPRD DKI Jakarta sama-sama tak mau disalahkan atas keterlambatan itu.
Pengamat Pemerintahan dari Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago mengatakan keterlambatan ini berakibat buruk bagi pembangunan. APBD yang terlambat disahkan, kata dia, akan membuat terlambatnya proses tender. "Pada akhirnya penyerapan anggaran juga tidak akan maksimal," kata Andrinof dalam percakapannya dengan Tempo, akhir pekan lalu.
Menurut Andrinof, kasus keterlambatan tahun ini berbeda dari tahun lalu. Soalnya RAPBD sudah diserahkan pemerintahan Jokowi Ahok ke DPRD sejak Oktober 2013. "Seharusnya ada sanksi kalau APBD molor seperti ini, supaya tidak terus-menerus terjadi," katanya.
Hanya saja, sanksi yang diberikan tidak bisa berupa sanksi pidana atau pemotongan anggaran. "Kerja pemerintah dan DPRD malah jadi makin tak efektif," kata Andrinof.
Sanksi yang paling mungkin dijatuhkan adalah sanksi politik. "Harus dibuka siapa yang tidak setuju dan apa alasannya, supaya masyarakat bisa menilai pemimpin dan wakil mereka," kata Andrinof. Hukumannya memang tak langsung, melainkan jatuhnya citra orang yang mempersulit pengesahan APBD itu. "Jadi kemungkinan mereka untuk dipilih lagi kecil," katanya.
ANGGRITA DESYANI
Berita terkait
Geram Ahok Soal Molornya APBD DKI
Jokowi Dapat Teguran Gamawan
APBD Jakarta Diketok Pekan Ini
Ahok: Makam Bikin Serapan Anggaran Meleset
Ahok Denda Kontraktor Nakal
DPRD Ragu Target Jokowi Tahun Depan Tercapai