TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan penyalur Erwiana, TKI yang dianiaya oleh majikannya di Hong Kong, akan membiayai pengobatannya. Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman mengatakan, perusahaan penyalur tenaga kerja itu siap bertanggung jawab.
“Perusahaan yang menyalurkan sudah berjanji akan membantu biaya pengobatan Erwiana, juga akan mendampingi sampai proses hukumnya selesai,” kata Reyna ketika dihubungi Tempo, Selasa, 21 Januari 2014. Perusahaan penyalur jasa tenaga kerja perekrut Erwina adalah PT Graha Ayu Karsa. Sementara agensi swasta di Hong Kong penyalur kepada majikannya Law Wan Tung adalah Chan’s Asia Recruitment.
Menurut dia, proses rekrutmen dan penempatan Erwina di Hong Kong dilakukan secara sah. Erwiana mengikuti proses pelatihan dan penempatan sesuai prosedur. Erwiana bekerja di Hong Kong pada 8 Mei 2013 lalu. Dalam pemeriksaan oleh kepolisian Hong Kong, Selasa, 21 Januari 2013, di sebuah rumah sakit di Sragen, Jawa Tengah, Erwiana mengaku tak digaji selama delapan bulan. (Baca: Penganiaya TKI di Hongkong Ditangkap)
Menurut Reyna, semenjak bulan pertama bekerja di rumah majikannya sebagai pekerja rumah tangga, Erwiana sudah menyampaikan keluhannya dan minta pindah majikan ke perwakilan PT Graha Ayu Karsa. Erwiana merasa tak betah karena sang majikan cerewet. Keluhan itu disampaikan perwakilan PT Graha Ayu Karsa kepada agensi swasta di Hong Kong yang ditanggapi dengan menyuruh Erwiana tetap bekerja.
Reyna akan menunggu hasil penyelidikan kepolisian Hongkong atas kasus ini. “Yang jelas, pemerintah Indonesia menyiapkan tim kuasa hukum bagi Erwiana,” katanya. (Baca: Polisi Hong Kong Periksa Erwiana di Sragen)
NURUL MAHMUDAH
Berita Terpopuler
Hati-hati, Keseringan Selfie Bisa Kena Denda
Serangan Virus dari Media Sosial Mendominasi
Soft Drink Urine Sapi Diklaim Sembuhkan Diabetes
McAfee Keluarkan Peranti Antivirus Baru