TEMPO.CO, Kediri - Eny Sagita, penyanyi dangdut asal Nganjuk yang sukses mempopulerkan lagu Oplosan kesandung persoalan hukum. Dia didakwa melakukan pelanggaran hak cipta karena lagu tersebut ternyata bukan karya aslinya.
Kuasa hukum Eny, Bambang Sukoco, mengatakan kliennya yang bernama asli Eny Setyaningsih itu didakwa melakukan pelanggaran Pasal 72 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. "Lagu yang dipersoalkan berjudul Oplosan," kata Bambang kepada Tempo, Selasa, 21 Januari 2014.
Kasus ini, menurut Bambang, sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Seorang seniman asal Kediri bernama Nur Bayan mengajukan laporan pelanggaran hak cipta ke Kepolisian Daerah Jawa Timur satu tahun lalu dengan terlapor Eny Sagita. Penyanyi 28 tahun itu dituding menyerobot lagu Oplosan ciptaannya, baik saat menyanyikan di panggung maupun menggandakan dalam bentuk cakram padat. Oplosan diketahui berada di antara lagu-lagu Eny yang direkam bersama grup Orkes Dangdut Sagita.
Setelah cukup lama ngendon di Polda Jawa Timur, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk. Adapun Pengadilan Negeri Nganjuk telah menggelar persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kemarin, Senin, 20 Januari 2014.
Dakwaan yang disampaikan jaksa, menurut Bambang, sangat gampang untuk dibantah. Sebab, hingga kini pihak Nur Bayan selaku pelapor juga belum bisa membuktikan bahwa lagu tersebut adalah ciptaannya, atau setidaknya didaftarkan sebagai hasil kreatifnya. Ini berarti siapa pun bebas menyanyikannya di atas panggung. "Penyanyi lain juga banyak yang menyanyikan, sampai di televisi," kata Bambang.
Namun demikian, dia mengakui bahwa kliennya memang bukan pencipta lagu tersebut. Hanya, bukan berarti ketika menyanyikan di panggung dia harus mengajukan izin terlebih dulu kepada penciptanya.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Nganjuk Luchas Rohman mengatakan, Eny dijerat dengan pasal pelanggaran hak cipta dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Sesuai Undang-Undang Hak Cipta, terdakwa bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal tujuh tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar jika terbukti bersalah. "Terdakwa telah melakukan pencurian karya," kata Luchas dalam dakwaannya.
HARI TRI WASONO
Berita Lain
Konser Ahmad Dhani dan Indra Lesmana Sepi Penonton
Jubir Istana Diminta Perbaiki Komunikasi Ani SBY
Eva Chelia dan Al Ghazali Duet Romantis di JCC
Alasan Ayu Tingting Rahasiakan Persalinannya