TEMPO.CO, Bondowoso -- Su'udi, seorang calon legislator Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga kuat menjadi penadah motor curian.
"Tadi malam dia dijemput paksa oleh tim," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bondowoso Ajun Komisaris Mulyono, Rabu, 22 Januari 2014.
Menurut Mulyono, penangkapan Su'udi merupakan hasil pengembangan penyidikan dari beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain itu, kata dia, polisi sudah dua kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan, tetapi Su'udi tidak menggubris. Polisi akhirnya bertindak tegas menjemput paksa yang bersangkutan.
Setelah diperiksa sejak semalam, penyidik menetapkan Su'udi sebagai tersangka kasus penadahan hasil curanmor tersebut. Caleg PAN untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bondowoso itu pun dijebloskan ke tahanan, sekaligus menamatkan keinginannya menjadi wakil rakyat. "Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini," ujar Mulyono.
Caleg nomor urut 1 di daerah pemilihan Bondowoso V itu terancam dijerat Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang menampung barang-barang hasil kejahatan atau penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Su'udi sebenarnya pernah menjadi anggota DPRD Bondowoso mewakili Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Namun, dia diberhentikan lewat proses pergantian antar-waktu pada 15 Januari 2014 lalu bersama sembilan anggota Dewan dari partai yang sama. Sebelum dipecat, Su'udi mencalonkan diri lagi lewat PAN.
MAHBUB DJUNAIDY
Berita lainnya:
Akun Instagram Ani Yudhoyono Terpopuler di Dunia
Tingkah Polah 3 Ibu Negara Dunia di Instagram
Marcos Lopes, Bintang Muda Manchester City
Perang Antikorupsi, Pengacara Cina Justru Dibui
Jokowi ke Tebet, Warga: Ingin Lihat Pak Jokowi