TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P. mengatakan, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Malarangeng masih berstatus sebagai saksi untuk terdakwa Dedi Kusdinar dalam kasus proyek Hambalang, Jawa Barat. Menurut dia, pola kerja KPK berdasarkan fakta perkara yang ada, bukan dari nama.
"Jadi, jika nanti ada fakta dan dua alat bukti yang kuat, KPK bisa menyeret dia sebagai tersangka baru. Tapi, sementara ini belum ada," kata Johan ketika dihubungi Tempo, Selasa, 21 Januari 2014.
Tak hanya itu, Johan menyatakan, kedua nama lainnya seperti bekas Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Olly Dondokambey, dan Mahyudin, juga masih berstatus saksi. "Kasus ini masih terus dikembangkan kok," ujarnya. "Bisa saja mereka 'jadi'."
Adik Andi Malarangeng itu disebut sebagai salah satu penerima duit sejumlah Rp 4 miliar dari PT Global Daya Manunggal untuk keperluan pemenangan Andi Malarangeng sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Duit tersebut diserahkan oleh PT GDM sebanyak tiga kali. Yakni pada Mei dan Juni 2010.
PT GDM sendiri diketahui sebagai salah satu perusahaan sub-kontraktor dari proyek Hambalang. Choel diduga membawa perusahaan ini masuk ke dalam perusahaan sub-kontraktor pemenang.
Dalam dakwaan Dedi Kusdinar pada persidangan beberapa waktu lalu, Mahyudin selaku pimpinan rapat Pokja Anggaran Komisi X DPR pada Januari 2010, disebut mendapat duit sebesar Rp 500 juta. Dia disebut menandatangani usulan penambahan anggaran proyek Hambalang sebesar Rp 625 miliar dalam APBN-P 2010 tanpa ada rapat dengar pendapat.
Dalam dakwaan yang sama, Olly Dondokambey disebut menerima duit sebesar Rp 2.5 miliar. Duit itu tercatat diserahkan pada Oktober 2010.
AMRI MAHBUB
Topik terhangat:
Banjir Jakarta | Buku SBY vs Anas | Banjir Bandang Manado | BBM Akil Mochtar | Anas Ditahan
Berita Terpopuler
Ahok: Gimana Enggak Banjir Kalau Tanggul Dibolongi?
7 Ekspresi Sewot Ani SBY di Instagram
Jokowi Rembuk Banjir di Katulampa, Ini Hasilnya
Seberapa Kaya Sutan Bhatoegana?
Geram Ahok Soal Molornya APBD DKI