TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Chaeri Wardana alias Wawan, Pia Akbar Nasution, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Dia datang bersama tim pengacara lainnya dari Adnan Buyung Nasution Law Firm.
"Hanya ingin menjenguk Mas Wawan," kata dia kepada Tempo di parkir mobil gedung komisi antirasuah, Rabu, 22 Januari 2014.
Sebelumnya, Wawan kalah dalam sidang pra-peradilan dengan KPK. Atas kekalahannya itu, Wawan tetap ditahan dengan pertimbangan bahwa KPK telah menjalani prosedur hukum yang sesuai. "KPK sudah bekerja sesuai undang-undang," kata hakim ketua, Puji Dwi Raharji.
Selain itu, Puji mengesahkan penangkapan dalam hal tertangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap Wawan. Alasannya, kata Puji, tindakan tangkap tangan yang dilakukan KPK sesuai dengan Pasal 1 angka 19 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. "Kondisi tangkap tangan KPK sudah memenuhi syarat," ujar dia.
Wawan menjadi tersangka atas tuduhan suap terhadap Akil Mokhtar. KPK menangkap Wawan pada 2 Oktober 2013 lalu di rumahnya yang beralamat di Jalan Denpasar IV Nomor 35, Kuningan, Jakarta Selatan.
Adik kandung Gubernur Banten Atut Chosiyah itu dituduh menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar yang diserahkan melalui Susi Tur Handayani, advokat yang diduga orang kepercayaan Akil.
AMRI MAHBUB
Berita lainnya:
Akun Instagram Ani Yudhoyono Terpopuler di Dunia
Tingkah Polah 3 Ibu Negara Dunia di Instagram
Marcos Lopes, Bintang Muda Manchester City
Perang Antikorupsi, Pengacara Cina Justru Dibui
Jokowi ke Tebet, Warga: Ingin Lihat Pak Jokowi