TEMPO.CO, Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya memvonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada warga negara Inggris, Andrea Ruth Waldeck. Perempuan 43 tahun itu dianggap bersalah menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,47 kilogram.
"Terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata ketua majelis hakim PN Surabaya, Fatchurrochan, ketika membacakan putusan di persidangan, Rabu, 22 Januari 2013.
Menurut hakim, dalam nota pembelaannya, terdakwa Andrea mengaku sebagai korban. Ia mengaku membawa sabu-sabu tersebut karena diancam akan dibunuh oleh Joe, pacarnya.
Penasihat hukum Andrea menyatakan keberatan atas vonis tersebut. "Kami merasa keberatan karena dia (Andrea) hanya kurir, bukan bandar,” kata penasihat hukum Andrea, Roberto Kaligis. Ia menyarankan kliennya untuk banding, tapi masih dipikir-pikir.
Roberto menjelaskan bahwa Andrea dan keluarganya di Inggris ditekan oleh mafia Nigeria. Walaupun keterangan tersebut hanya berupa kesaksian dari keluarga yang diajukan pihak penasihat hukum dalam persidangan, seharusnya bisa jadi bahan pertimbangan meringankan vonis hakim.
Penyidik Badan Narkotika Nasional menggerebek Andrea di salah satu hotel di Embong Kenongo, Surabaya, pada 29 April 2013. Andrea yang baru datang dari Guangzhou, Cina, berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,47 kilogram.
BNN yang memperoleh informasi peredaran narkoba internasional menguntit Andrea sejak masuk ke Indonesia. Setelah membekuk Andrea, petugas menangkap Bayu sebagai tersangka pemesan. Sejak 5 Mei 2013, Andrea ditahan di Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya.
Jaksa Dedy Agus menyatakan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir untuk banding. Pasalnya, vonis tersebut dua tahun lebih ringan dari 16 tahun penjara yang diminta jaksa penuntut umum. "Kami akan pikir-pikir apakah banding ataukah tidak," ujarnya usai sidang.
NURUL CHUMAIDAH
Topik Terhangat
Banjir Jakarta | Buku SBY | Banjir Manado | BBM Akil | Anas Ditahan|
Berita Terpopuler
Tingkah Polah 3 Ibu Negara Dunia di Instagram
Fatin Sabet Penghargaan Pendatang Baru Terdahsyat
Ayu Ting Ting: Saya Bukan Buronan
Kellan Lutz Bantah Pacaran dengan Miley Cyrus
Bertrand Antolin Pernah Alami Banjir dan Gempa