Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selundupkan Sabu, Warga Inggris Divonis 14 Tahun

image-gnews
Andrea Waldeck di dampingi penterjemah mendengarkan tuntutan jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, (16/12). Adrea Waldeck yang di dakwa membawa 1.4 kg narkoba jenis sabu di tuntut 16 tahun penjara dan denda 2 milyar rupiah. TEMPO/Fully Syafi
Andrea Waldeck di dampingi penterjemah mendengarkan tuntutan jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, (16/12). Adrea Waldeck yang di dakwa membawa 1.4 kg narkoba jenis sabu di tuntut 16 tahun penjara dan denda 2 milyar rupiah. TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya memvonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada warga negara Inggris, Andrea Ruth Waldeck. Perempuan 43 tahun itu dianggap bersalah menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,47 kilogram.

"Terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata ketua majelis hakim PN Surabaya, Fatchurrochan, ketika membacakan putusan di persidangan, Rabu, 22 Januari 2013.

Menurut hakim, dalam nota pembelaannya, terdakwa Andrea mengaku sebagai korban. Ia mengaku membawa sabu-sabu tersebut karena diancam akan dibunuh oleh Joe, pacarnya.

Penasihat hukum Andrea menyatakan keberatan atas vonis tersebut. "Kami merasa keberatan karena dia (Andrea) hanya kurir, bukan bandar,” kata penasihat hukum Andrea, Roberto Kaligis. Ia menyarankan kliennya untuk banding, tapi masih dipikir-pikir.

Roberto menjelaskan bahwa Andrea dan keluarganya di Inggris ditekan oleh mafia Nigeria. Walaupun keterangan tersebut hanya berupa kesaksian dari keluarga yang diajukan pihak penasihat hukum dalam persidangan, seharusnya bisa jadi bahan pertimbangan meringankan vonis hakim.

Penyidik Badan Narkotika Nasional menggerebek Andrea di salah satu hotel di Embong Kenongo, Surabaya, pada 29 April 2013. Andrea yang baru datang dari Guangzhou, Cina, berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,47 kilogram.

BNN yang memperoleh informasi peredaran narkoba internasional menguntit Andrea sejak masuk ke Indonesia. Setelah membekuk Andrea, petugas menangkap Bayu sebagai tersangka pemesan. Sejak 5 Mei 2013, Andrea ditahan di Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya.

Jaksa Dedy Agus menyatakan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir untuk banding. Pasalnya, vonis tersebut dua tahun lebih ringan dari 16 tahun penjara yang diminta jaksa penuntut umum. "Kami akan pikir-pikir apakah banding ataukah tidak," ujarnya usai sidang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

NURUL CHUMAIDAH

Topik Terhangat
Banjir Jakarta | Buku SBY | Banjir Manado | BBM Akil | Anas Ditahan|

Berita Terpopuler
Tingkah Polah 3 Ibu Negara Dunia di Instagram
Fatin Sabet Penghargaan Pendatang Baru Terdahsyat 
Ayu Ting Ting: Saya Bukan Buronan 
Kellan Lutz Bantah Pacaran dengan Miley Cyrus
Bertrand Antolin Pernah Alami Banjir dan Gempa

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

16 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

21 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

21 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

30 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

32 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

33 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

33 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

44 hari lalu

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

51 hari lalu

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

56 hari lalu

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.