TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Indonesia harus menunggu lebih dari enam untuk menangkap buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Adrian Kiki. Indonesia dan Australia harus melalui tahapan a lot untuk mendatangkan pemilik Bank Surya itu. Adrian sebenarnya sudah ditangkap sejak akhir tahun 2008.
Dua tahun lalu, tepatnya bulan September 2012, Kejaksaan Agung menerima perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kehakiman dan Pertahanan Australia. Jason Clare memimpin rombongan ini. Kedua pihak membahas mengenai penegakan hukum, termasuk ekstradisi Adrian Kiki.
Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Darmono mengatakan Pemerintah Australia berkomitmen membantu memulangkan Adrian Kiki melalui jalur ekstradisi. Jelas bagi Indonesia, ini sinyal bagus untuk menangkap pengemplang duit BI itu. "Kami sambut baik keputusan Australia," kata Darmono.
Namun Adrian masih harus menjalani proses persidangan ekstradisi di Pengadilan Federal Australia. Apalagi Adrian masih berhak banding atas putusan persidangan itu. Rabu, 22 Januari 2014, hari ini, Adrian akhirnya benar-benar diekstradisi pemerintah Australia ke Indonesia. Ia selanjutnya akan menjalani persidangan di LP Cipinang.
Adrian merupakan Direktur Bank Surya. Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adrian dalam sidang in absentia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyimpangan dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun bersama sang Wakil Direktur, Bambang Sutrisno.
INDRA WIJAYA | TRI ARTINING PUTRI | WNT
Berita terkait
Buron BLBI Adrian Kiki Tiba di Kejaksaan Agung
Di Indonesia, Buron Adrian Kiki Masuk Cipinang?
Adrian Kiki Dikawal Tiga Interpol