TEMPO.CO, Manado - Penderitaan warga Kota Manado, Sulawesi Utara, kian bertambah. Belum pulih dari terjangan banjir bandang, mereka masih harus memikul denda yang dikenakan oleh PT PLN gara-gara terlambat membayar tagihan listrik, yang jatuh tempo pada 20 Januari 2014.
“Keterlambatan pembayaran bukan kesalahan kami. Loket pembayaran tidak buka karena aliran listrik dipadamkan hinga Rabu kemarin,” kata Yenny Pinontoan saat ditemui di loket pembayaran tagihan listrik di Bank Bukopin cabang Manado, Kamis, 23 Januari 2014.
Pengantre lain di depan loket bank itu pun turut menggerutu karena merasa kesal. “PLN mencari keuntungan di tengah kesengsaraan warga,” ujar Adrian Polii, warga Manado.
Akibat banjir bandang yang disusul dengan pemadaman listrik, pelayanan hampir seluruh instansi pemerintah dan swasta, termasuk bank dan kantor pos, lumpuh. Selain membayar langsung melalui loket, warga membayar tagihan listrik melalui ATM bank ataupun kantor pos.
Menurut Yenny, yang diamini oleh warga lainnya, seharusnya PT PLN membantu warga Manado yang ditimpa musibah, bukan menambah penderitaan warga dengan menjatuhkan denda. “Pelanggan PLN jumlahnya lebih dari 100 ribu. Kalau semuanya kena denda, berapa banyak keuntungan PLN,” ucapnya.
Deputi Bidang Humas PLN Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo, Lefrandt Maleke, mengatakan sesuai dengan sistem yang diberlakukan PLN, denda secara otomatis dikenakan kepada pelanggan yang terlambat membayar tagihan. “Sistem itu tidak bisa diubah begitu saja karena berlaku sama di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Maleke mengatakan, pihaknya belum berkoordinasi dengan PLN pusat terkait dengan kebijakan penghapusan denda terhadap warga Kota Manado karena bencana banjir bandang. "Belum ada petunjuk dari pusat.”
ISA ANSHAR JUSUF
Berita Lain:
Cuaca Buruk, 74 Penerbangan di Bandara El Tari Delay
Alasan Industri Pulp dan Kertas Akan Digenjot
Potensi Monopoli Elpiji, KPPU Panggil Pertamina
Bosowa Bangun Terminal LPG di Banyuwangi
Penguatan Indeks Berlanjut, Transaksi Rp 4,3 T