TEMPO.CO, Bojonegoro -Kejaksaan Negeri Bojonegoro tengah menyelidiki dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd). “Ada sekitar Rp 5,8 miliar yang gak jelas pertanggungjawabannya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nusirwan Sahrul pada Tempo Kamis 23 Januari 2014. Nilai total program itu sebesar Rp 7,4 miliar.
Dugaan praktek korupsi di PNPM-MPd ini diketahui setelah dilakukan audit nasional Tim PNPM. Di Kecamatan Baureno terdapat 307 kelompok SPP PNPM-MPd yang tersebar di 25 desa. Tetapi setelah dilakukan audit ternyata hanya 67 kelompok yang menerima dana simpan pinjam. Sisanya sebanyak 240 diduga fiktif yang nilai simpan pinjamnya sekitar Rp 5,8 milar dari program nilai pinjaman sebesar Rp 74, miliar. Sehingga, dana yang terserap hanya Rp 1,6 miliar.
Tim menduga ada kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) fiktif di Kecamatan Baureno, Bojonegoro sekitar 2005 hingga 2012. Tim curiga karena ada pinjaman sebesar Rp 5 miliar lebih. S, pengurus di bagian Unit Pelaksana Kegiatan yang bertanggung jawab atas program simpan pinjam, tidak bisa memberikan data akurat. S tak bisa menunjukkan data kelompok SPP di Baureno.
Sejumlah nama peminjam di dalam proposal tidak sesuai dengan di lapangan. Beberapa desa tempat tinggal kelompok peminjam, tidak sama dengan dokumen yang dimiliki pengurus PNPM-MPd.
Kejaksaan, kata Nusirwan, telah memintai keterangan sejumlah orang untuk pengumpulan data. Namun masih butuh data akurat mengenai kerugian negara. "Untuk sementara Rp 5,8 miliar dana tak bisa dipertanggungjawabkan."
Camat Baureno Arwanberjanji akan membantu tim pencari data karena dugaan penyimpangan PNPM merugikan daerahnya. "Kami akan bantu kejaksaan," ujarnya, Kamis 23 Januari 2014. Ia yakin, persoalan ini akan terungkap.
SUJATMIKO