Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi PNPM Rp 5,8 Miliar

image-gnews
Kepala Bapenas, Paskah Suzetta, saat peluncuran Sistem Informasi Manajemen Terpadu Pembangunan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (SIMPADU PNPM) Mandiri di Jakarta, Rabu (5/8). Foto: TEMPO/Panca Syurkani
Kepala Bapenas, Paskah Suzetta, saat peluncuran Sistem Informasi Manajemen Terpadu Pembangunan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (SIMPADU PNPM) Mandiri di Jakarta, Rabu (5/8). Foto: TEMPO/Panca Syurkani
Iklan

TEMPO.CO, Bojonegoro -Kejaksaan Negeri Bojonegoro tengah menyelidiki dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd). “Ada sekitar Rp 5,8 miliar yang gak jelas pertanggungjawabannya,"  kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nusirwan Sahrul pada Tempo Kamis 23 Januari 2014. Nilai total program itu sebesar Rp 7,4 miliar.

Dugaan praktek korupsi di PNPM-MPd ini diketahui setelah dilakukan audit nasional Tim PNPM. Di Kecamatan Baureno terdapat 307 kelompok SPP PNPM-MPd yang tersebar di 25 desa. Tetapi setelah dilakukan audit ternyata hanya 67 kelompok yang menerima dana simpan pinjam. Sisanya sebanyak 240 diduga fiktif yang nilai simpan pinjamnya sekitar Rp 5,8 milar dari program nilai pinjaman sebesar Rp 74, miliar. Sehingga, dana yang terserap hanya Rp 1,6 miliar.

Tim menduga ada kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) fiktif di Kecamatan Baureno, Bojonegoro sekitar 2005 hingga 2012. Tim curiga karena ada pinjaman sebesar Rp 5 miliar lebih. S, pengurus di bagian Unit Pelaksana Kegiatan yang bertanggung jawab atas program simpan pinjam, tidak bisa memberikan data akurat. S tak bisa menunjukkan data kelompok SPP di Baureno.

Sejumlah nama peminjam di dalam proposal tidak sesuai dengan di lapangan. Beberapa desa tempat tinggal kelompok peminjam, tidak sama dengan dokumen yang dimiliki pengurus PNPM-MPd.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kejaksaan, kata Nusirwan, telah memintai keterangan sejumlah orang untuk pengumpulan data. Namun masih butuh data akurat mengenai kerugian negara. "Untuk sementara Rp 5,8 miliar dana tak bisa dipertanggungjawabkan."

Camat Baureno Arwanberjanji akan membantu tim pencari data karena dugaan penyimpangan PNPM merugikan daerahnya. "Kami akan bantu kejaksaan," ujarnya, Kamis 23 Januari 2014. Ia yakin, persoalan ini akan terungkap.

SUJATMIKO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.