TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno mengatakan pihaknya siap menjalankan ketentuan Pasal 88 dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. "Kemendagri sudah siap melaksanakan undang-undang itu," ujar Didik melalui pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 22 Januari 2014 malam.
Berkaitan dengan Pasal 88 Ayat (1) yang mengatur pegawai negeri sipil yang berstatus tersangka dan ditahan akan langsung dinonaktifkan, Didik mengatakan ketentuan pasal ini sama dengan peraturan perundang-undangan sebelumnya. "Sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan undang-undang ini, Kemendagri akan lakukan sesuai ketentuan sebelumnya. Sambil menunggu PP yang diamanatkan oleh Pasal 89," kata dia.
Sejak 15 Januari lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mengundangkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. UU ASN sendiri sudah disetujui DPR melalui rapat paripurna pada 19 Desember 2013.
UU ASN mengatur komposisi pegawai pemerintah. Dalam Pasal 6 beleid itu, hanya terdapat dua jenis pegawai, yaitu pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
PNS merupakan pegawai tetap pemerintah, sedangkan PPPK didefinisikan sebagai pekerja yang diangkat pemerintah sesuai dengan kebutuhan instansi.
Jika PNS yang memiliki nomor induk kepegawaian (NIK) dan berhak memperoleh pensiun serta tunjangan hari tua, sebaliknya PPPK tidak berhak atas pensiun ataupun memperoleh nomor induk.
TIKA PRIMANDARI
Berita lain:
Buron BLBI Adrian Kiki Tiba di Kejaksaan Agung
Di Indonesia, Buron Adrian Kiki Masuk Cipinang?
Adrian Kiki Dikawal Tiga Interpol