TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan umum presiden dan wakil presiden akan digelar bersamaan dengan pemilihan umum legislatif pada 2019. Ini merupakan hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Kamis, 23 Januari 2014.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2014. Uji materi ini diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak.
Menurut Mahkamah, Pasal 3 ayat 5, Pasal 12 ayat 1 dan 2, Pasal 14 ayat 2, dan Pasal 112 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah menilai pemilihan umum untuk anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan presiden dan wakil presiden mesti serentak. "Yang dimaksud pemilihan umum berada dalam satu tarikan napas," ujar Hamdan.
Karena itu, Mahkamah menilai pasal-pasal itu tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun keputusan Mahkamah ini tak akan diterapkan pada Pemilu 2014. "Berlaku untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 dan pemilu seterusnya," ujar Hamdan.
Koalisi ini semula meminta Mahkamah menguji Pasal 3 ayat 5, Pasal 9, Pasal 12 ayat 1 dan 2, Pasal 14 ayat 2, serta Pasal 112 UU Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pasal-pasal ini mengatur waktu pemungutan suara presiden dan wakil presiden yang dilangsungkan setelah pemilihan legislatif, serta syarat memenuhi presidential threshold bagi partai atau kumpulan partai yang ingin mencalonkan presiden.
Koalisi menganggap pasal-pasal ini bertentangan dengan UUD 1945. Soalnya, tak ada aturan yang spesifik tentang urutan penyelenggaraan pemilihan umum. Justru dalam Pasal 22E ayat 1 dan 2 UUD 1945 disebutkan bahwa pemilihan umum diadakan satu kali atau secara serentak.
PRIHANDOKO
Berita Terpopuler
Empat Petugas Busway Cabuli Penumpang
Benarkah Tenda SBY di Sinabung Rp 15 Miliar?
Apa Kata Megawati Soal Hubungannya dengan SBY?
Megawati Mengaku Sering 'Nonjok' Kiemas