Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masalah Upah, Diam-diam 5 Perusahaan Hengkang

Editor

Muchamad Nafi

image-gnews
Ribuan Buruh pabrik bersiap keluar ke jalan untuk memblokir Jalan Raya Bogor, Depok (31/10). Mereka menuntut kenaikan gaji buruh nasional. Tempo/Ilham Tirta
Ribuan Buruh pabrik bersiap keluar ke jalan untuk memblokir Jalan Raya Bogor, Depok (31/10). Mereka menuntut kenaikan gaji buruh nasional. Tempo/Ilham Tirta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan sejumlah perusahaan hengkang akibat masalah upah buruh. "Ada 3-5 perusahaan yang pergi diam-diam, tapi bukan karena banjir," kata Sofyan ketika ditemui di sela-sela Indonesia Investor Forum 3, Rabu, 22 Januari 2014.

Apindo memang pernah menyatakan akan ada lebih dari 100 pengusaha asing yang meninggalkan Indonesia karena masalah upah buruh. Misalnya, 68 investor di Bogor ingin pergi. Sementara itu, 20 pabrik di Tangerang serta 40 pabrik di Bekasi terancam gulung tikar akibat iklim investasi yang tidak kondusif. Meski demikian, lembaga ini percaya para gubernur akan mengikuti instruksi presiden dan peraturan menteri tenaga kerja mengenai upah buruh.

Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, tingkat demonstrasi buruh mencapai kondisi krusial setiap bulan November dan Desember. "Euforia mengenai upah minimum ini harus dihentikan," kata Muhaimain.

Dia menjelaskan, mayoritas buruh adalah lulusan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Dengan keterampilan yang rendah, Muhaimin melanjutkan, para buruh kebanyakan bekerja di industri padat karya.


Menurutnya, tingkat pendidikan dan skil buruh yang rendah berimplikasi pada penghasilan rendah. Dalam tuntutan buruh muncul distorsi mengenai definisi upah minimum yang meminta pemenuhan semua aspek kebutuhan. Padahal, kata dia, yang dimaksud standar minimum adalah safety net untuk penghasilan buruh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam hubungan ketenagakerjaan ini, pemerintah dituntut memenuhi kebutuhan dasar para pekerja, termasuk transportasi dan kesehatan. Namun, menurut Muhaimin, sampai sekarang pemerintah belum mampu menyediakan transportasi murah maupun layanan kesehatan gratis. "Di sisi lain, buruh minta pengupahan tinggi. Misalnya, tidak mungkin hidup di Jakarta dengan Rp 1,5 juta," kata dia.

Saat ini, Muhaimin menambahkan, buruh sudah menyadari euforia mengenai upah minimum tersebut harus dihentikan yakni melalui penyatuan serikat pekerja. Namun, masih ada dua masalah yaitu stabilitas yang harus dijaga dan law enforcement.

MARIA YUNIAR


Berita Lainnya:
Di Twitter, Eksistensi Ani SBY Kurang Populer
Ani Yudhoyono Minta Maaf di Instagram
Tak seperti Ani SBY, Michelle Cuekkan Olok-olokan
Heboh Instagram Ani SBY, Muncul Situs IstanaGeram 
Seperti Ani SBY, Instagram Istri Assad pun Didebat  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka Reyna Usman dan I Nyomaan Darmanta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu


Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

6 September 2023

Aset Cak Imin didominasi oleh lima bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan dengan luas berkisar 300 sampai 1.070 meter persegi.  Dok.TEMPO
Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

KPK menyebut penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Cak Imin dilakukan sebelum deklarasi dia sebagai cawapres. Berikut perjalanan kasusnya.


5 Fakta di Balik Kemenangan SBY dan JK Pada Pilpres 2004, Memicu Renggang dengan Megawati?

4 Oktober 2022

Presiden  Susilo Bambang Yudhoyono bersama Wapres Jusuf Kalla usai pidato kenegaraan terkait HUT Kemerdekaan RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (14/08). Foto: AP Photo/Achmad Ibrahim
5 Fakta di Balik Kemenangan SBY dan JK Pada Pilpres 2004, Memicu Renggang dengan Megawati?

Hari ini, 4 Oktober 2004 diumumkan kemenangan SBY - JK sebagai presiden dan wapres periode 2004 - 2009. Berikut beberapa fakta menariknya.


Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

7 Juni 2022

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Penempatan nanti hanya akan diisi oleh tenaga terampil


Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

16 April 2022

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

Kondisi perekonomian sudah jauh lebih baik dibandingkan dua tahun lalu.


Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

3 Mei 2021

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau Kelompok Wirausaha Baru Ecoprint Sekar Langit Bajong di Purbalingga yang menerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS).


Jokowi Pernah Berikan Bintang Mahaputera Nararya Kepada 6 Tokoh Ini

11 Agustus 2020

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyerahkan Pandangan akhir Pemerintah terkait Revisi UU KPK kepada Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Fahri Hamzah (tengah), Ketua KPK Bambang Soesatyo (kedua kiri), Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kanan), dan Wakil Ketua DPR Utut Adianto (kiri) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. DPR RI mengesahkan Revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jokowi Pernah Berikan Bintang Mahaputera Nararya Kepada 6 Tokoh Ini

Presiden Jokowi pernah memberikan Bintang Mahaputera Nararya kepada 6 tokoh sepanjang 2018-2019.


Krisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker

4 November 2019

Krisdayanti mengunggah penampilannya untuk pelantikan presiden 2019. Instagram/@krisdayantilemos
Krisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker

Krisdayanti menghadiri rapat perdana di DPR bersama Menteri Tenaga Kerja.


Hanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja

23 September 2019

Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, dalam diskusi acara Ulang Tahun ke -15 Prakarsa yang bertemakan
Hanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengakui partisipasi perempuan dalam dunia kerja di Indonesia masih rendah.


Aturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen

12 September 2019

Mahasiswi dari KAMMI melakukan unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan kenaikan harga BBM dan listrik, mencabut PP no 60 tentang penerimaan negara bukan pajak, serta tindakan tegas terhadap tenaga kerja asing ilegal. TEMPO/Prima Mulia
Aturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen

Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia pada tahun ini diperkirakan bakal naik 20 persen.