TEMPO.CO, Rabat - Parlemen Maroko dalam sidang, Rabu, 22 Januari 2014, bersuara bulat menyetujui penghapusan pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal yang mereka setujui menyebutkan bahwa pelaku perkosaan tidak akan dijatuhi hukuman bila dia menikahi korban di bawah umur.
Perubahan Pasal 475 dalam KUHP pertama kali diusulkan oleh pemerintah yang dipimpin kelompok Islam setahun lalu. "Selanjutnya usulan tersebut dibahas oleh para anggota parlemen pada Rabu, 22 Januari 2014," kata sumber di parlemen yang tak bersedia disebutkan namanya.
Baca Juga:
Kasus perkosaan yang menimpa Amina al-Filali, 16 tahun, oleh seorang pria yang selanjutnya menikahi korban mendapatkan perhatian media internasional pada Maret 2012. Usai menikah dengan pria berusia 23 tahun selama tujuh bulan, dia bunuh diri pada 2012. Pada kasus ini, orang tua korban dan hakim memaksa gadis ingusan itu menikah demi menjaga kehormatan keluarga.
Insiden pekosaan ini menjadi pemicu perubahan undang-undang (kejahatan) di Maroko. Perkawinan paksa banyak dijumpai di Timur Tengah, India, dan Afganistan. Di negara-negara ini, kehilangan keperawanan seorang perempuan dapat meninggalkan noda hitam dalam kehormatan keluarga.
AL JAZEERA | CHOIRUL
Topik terhangat:
Banjir Jakarta Buku SBY Banjir Manado BBM Akil Anas Ditahan
Berita lain:
Megawati Mengaku Sering 'Nonjok' Kiemas
Apa Kata Megawati Soal Hubungannya dengan SBY?
Benarkah Tenda SBY di Sinabung Rp 15 Miliar?
BlackBerry Diborong Pentagon, Saham Melonjak
Hengkang ke MU, Hari Ini Mata Jalani Tes Medis