TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini Mahkamah Konstitusi bakal membacakan putusan uji materi Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Jika permohonan yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak itu dikabulkan, maka pemilihan legislatif dan pemilihan presiden bakal dilaksanakan pada saat bersamaan.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana berpendapat keserempakan itu bisa membuat pemerintahan tak efektif.
"Sebab, kemungkinan presidential threshold (ambang batas presidensial) tidak ada sehingga akan banyak calon presiden," ujarnya, saat dihubungi, Rabu, 22 Januari 2014.
Artinya, partai-partai kecil bisa mengajukan calon presiden tanpa harus meraup banyak kursi di Dewan Perwakilan Rakyat. Jika presiden terpilih berasal dari partai kecil yang tak punya cukup banyak legislator, maka besar peluang kebijakan yang diusungnya tak didukung oleh DPR. Dengan begitu, pemerintahan bakal berjalan tak efektif.
"Presidential threshold dan pelaksanaan pemilihan yang tidak serempak adalah upaya mendesain sistem presidensial yang efektif dan didukung kekuatan mayoritas," kata Denny.
Ia mengatakan permohonan Koalisi itu, juga permohonan Yusril Ihza Mahendra yang serupa meski dengan pasal-pasal berbeda, sejatinya bukanlah hal baru. Sejumlah permohonan serupa pernah masuk ke meja Mahkamah Konstitusi menjelang Pemilihan Umum 2004 dan 2009, tetapi terus mental ditolak Mahkamah.
"Apakah permohonan ini akan dikabulkan? Tentu harus ditimbang secara komprehensif oleh Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Hari ini Mahkamah menjadwalkan pembacaan putusan uji materi yang dimohonkan Effendi Gazali, representasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak. Koalisi itu memohon pengujian Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 beleid tersebut.
Setelah Koalisi mengajukan permohonannya, mantan Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra pun melayangkan permohonan uji materi beleid yang sama. Namun, Yusril meminta pengujian Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112. Yusril menilai pasal-pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E ayat (1), (2), (3) jika dihubungkan dengan sistem republik yang diatur Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C UUD 1945.
BUNGA MANGGIASIH
Berita lain: