TEMPO.CO , Pekanbaru: Anak korban penganiayaan ibu tiri, A, 8 tahun, masuk sekolah, Kamis, 23 Januari 2014. A mulai belajar di Taman Kanak-Kanak Pertiwi Bangkinang.
"Hari ini A mulai sekolah, ia langsung belajar dan pihak sekolah juga memberikan pakaian sekolah buat dia," kata Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak Kampar, Khairul Azmi, kepada Tempo melalui pesan BlackBerry, Kamis, 23 Januari 2014.
Kata Azmi, A terlihat senang bertemu dengan teman sebaya. A tampak ceria saat bermain dan bernyanyi seperti anak-anak lainnya. Menurut Azmi, keinginan sekolah justru datang dari A sendiri. "Ini membuktikan A, bukan anak bodoh seperti yang dituduh ibu tirinya," kata Azmi.
Namun saat ini A masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Bangkinang. Tim dokter yang menangani A kini fokus pemulihan mental bocah malang itu. "Luka fisik disekujur tubuh A sudah mulai mengering," ujar Azmi.
A menjadi korban penganiayaan berat ibu tirinya, Erfina, 36 tahun. Setelah disiksa, A dibuang di tengah perkebunan sawit dengan kondisi penuh luka disekujur tubuh. Saat ditemukan warga, terdapat luka bekas potongan di bibir dan sayatan di kemaluannya. luka bekas setrikaan di punggung dan luka robek di kepala. Tidak hanya disiksa, A juga tidak pernah disekolahkan oleh ibu tirinya.
Polisi sudah menetapkan dua tersangka: Erfina dan ayah kandung korban, Surya Admaja, 35 tahun. Erfina dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan Surya Admaja hanya dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
RIYAN NOFITRA
Berita lain:
2014, Kekerasan pada Anak Diprediksi Meningkat
Potong Lidah dan Kemaluan Anak, Orang Tua Jadi Tersangka
Ibu Tiri Bantah Potong Bibir dan Kemaluan Anaknya
Ini Rekam Medis Anak Korban Kekerasan di Riau
Orang Tua Pemotong Bibir dan Kemaluan Anak Dicokok