TEMPO.CO, Manado - Banjir bandang yang terjadi pekan lalu ternyata masih menyisakan kesulitan bagi umat muslim di Kota Manado. Meski terkena bencana, mereka masih berharap dapat menjalankan ibadah salat Jumat secara layak dan sesuai aturan.
"Minggu lalu tak bisa salat Jumat karena masjid masih terendam banjir. Semoga minggu ini sudah bisa," kata pengurus Badan Tamil Masjid Al-Ihsan, Zuhuriah Tanjung Baoer, di tempat pengungsian, Dendengan, Manado.
Hal serupa juga ditegaskan Nurhadi, yang biasa bertugas mengumandangkan azan dan menjadi imam selama di pengungsian. Ia menyatakan sebagian sisi masjid masih digunakan sebagai tempat pengungsian dan barang sumbangan. "Karpet untuk salat semua sudah hancur kena lumpur. Sudah saya buang. Semoga ada bantuan alas seadanya sehingga bisa salat Jumat," kata Nurhadi.
Kondisi Masjid Al-Ihsan memang memprihatinkan. Pada saat diterjang banjir, masjid yang tepat di sisi Sungai Sawangan ini terendam hingga 3 meter. Rumah umat muslim yang berada di sekitarnya lebih parah karena 80 persen rusak parah dan penuh lumpur. "Masjid baru bisa kering dua hari setelah banjir. Setelah ada bantuan tenaga dari sukarelawan dan mahasiswa," kata Zuhuriah.
Tak hanya salat Jumat, menurut dia, umat muslim Dendengan juga kesulitan menjalankan salat lima waktu karena tak ada air bersih untuk ritual wudu. Setelah banjir, wilayah Dendengan tak memiliki air bersih dan air yang mengalir. "Beberapa hari kami wudu dengan air hujan," kata Zuhuriah.
Kondisi saat ini memang sudah baik karena Pemerintah Kota Manado dibantu sejumlah sukarelawan sudah menyumbangkan tangki air ukuran 3.000 liter. Tangki tersebut juga terus diisi para sukarelawan yang membawa mobil air bersih keliling wilayah Kota Manado. "Yang penting kita masih punya semangat. Semangat untuk tetap bertahan hidup."
FRANSISCO ROSARIANS
Topik Terhangat
Banjir Jakarta | Banjir Manado | BBM Akil | Anas Ditahan | Buku SBY |
Berita Terpopuler
Mahfud Md: Tuduhan Kubu Wahidin-Irma Sampah
Sutan Sebut Rumah di Bogor Atas Nama Istrinya
Menpan Hapus Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah
Pengacara SBY Somasi Fahri Hamzah
Alasan MK Pemilu Serentak Baru pada 2019