TEMPO.CO, Banjarmasin - Seorang ibu tega membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia 18 bulan menggunakan sebilah keris. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Utara Ajun Komisaris Ismat Wahyudi mengatakan tersangka bernama Delvi Anggar Kusumarani, 27 tahun, dan korbannya adalah MWi, 18 bulan.
"Pelaku menusuk sebanyak 15 kali tusukan menggunakan keris. Sebelum kejadian, korban nangis terus di kamar," kata Ismat Wahyudi kepada wartawan, Jumat, 24 Januari 2014.
Akibat tusukan keris itu, perut korban robek sehingga ususnya berburai. Penusukan terjadi sekitar pukul 15.00 Wita di rumah pelaku, kompleks Teratai Nomor 63, Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara. Korban langsung dilarikan ke RSUD Ulin, Banjarmasin, untuk keperluan otopsi.
Begitu mendengar informasi, polisi segera mendatangi lokasi dan menangkap pelaku penusukan. "Motifnya belum tahu. Kami masih meminta keterangan pelaku," ucapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Ditemui di Markas Polsek Banjarmasin Utara, Delvi Anggar Kusumarani enggan berkomentar banyak perihal motif pembunuhan. Ia hanya tertunduk di ruangan penyidik. Delvi mengaku berasal dari Batulicin. "Suami saya namanya Suwanto, bekerja di perkebunan karet," Delvi menjawab singkat pertanyaan wartawan.
DIANANTA P. SUMEDI
Terpopuler:
SBY Tanyakan Soal Harga Tenda Rp 15 M di Sinabung
Rumah Mewah Sutan di Bogor, Siapa Bayar Pajaknya?
Aburizal Pede Kalahkan Jokowi
Harga Rumah Mewah Sutan Ditaksir Rp 15 Miliar