Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Atut Teken 17 Dokumen dari Pondok Bambu  

image-gnews
Ekspresi Gubernur Banten, Atut Chosiyah saat ditanyai oleh wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta (27/12).  Maria Elizabeth juga merupakan teman satu sel Atut di rutan Pondok Bambu. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ekspresi Gubernur Banten, Atut Chosiyah saat ditanyai oleh wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta (27/12). Maria Elizabeth juga merupakan teman satu sel Atut di rutan Pondok Bambu. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Banten Atut Chosiyah sudah menandatangani 17 berkas dokumen pemerintahan baik dokumen milik Pemprov Banten, Pemerintah Kabupaten/Kota di Banten dan berkas Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan. Penandatanganan dilakukan Atut di Rutan Pondok Bambu Jakarta Rabu, 22 Januari 2014 kemarin.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten Samsir mengatakan, ke-17 berkas itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang APBD Banten 2014, Pergub Penjabaran APBD Banten 2014, Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara APBD Banten 2014 dan SK Penunjukan Bank Persepsi atau Bank Penyimpanan APBD Banten. "Masih Bank Jabar Banten yang ditunjuk sebagai Bank tempat penyimpanan APBD Banten," kata Samsir Kamis, 23 Januari 2014.

Berkas selanjutnya adalah hasil evaluasi APBD 2014 Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan APBD Kota Tangerang, PAW Anggota DPRD Kota Tangsel, Evaluasi Perda Retribusi Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon, Evaluasi Perda Pajak Kabupaten Serang, Perda Penyelenggaraan Perhubungan Banten, pagu raskin dan SK Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Banten.

Menurutnya, sebenarnya masih banyak dokumen lainnya yang harus ditandatangani Gubernur Banten, namun karena banyaknya berkas yang harus ditandatangani sementara waktu yang diberikan terbatas, akhirnya dokumen-dokumen yang bersifat mendesak yang didahulukan.
"Dokumen APBD Banten saja yang harus ditandatangani itu ada 120 berkas, semuanya lebih dari 200 tandatangan. Kalau tidak sebanyak itu mungkin banyak dokumen yang dibawa," ujarya.

Sedangkan beberapa dokumen yang belum ditandatangani Atut antara lain SK kenaikan pangkat pejabat golongan 4A dan 4B, baik pejabat dilingkungan Pemprov Banten maupun kabupaten/kota. "Itu yang menjadi kewenangan gubernur. Minggu depan mungkin akan menjenguk kembali," katanya.

Pada kesempatan tersebut, menurut Samsir, pihaknya tidak membahas soal pelimpahan wewenang. Ia mengaku hanya menyampaikan Surat Mendagri tentang penyerahan wewenang. Meski pihaknya beberapa waktu yang lalu sempat menyiapkan draf surat pelimpahan wewenang, namun setelah dilakukan pembahasan berubah lagi dan tidak diajukan kepada Atut. "Pada prinsipnya ibu gubernur tidak menolak kalau itu sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum," kata Samsir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Ketua DPW Partai PPP Banten Mardiono meminta Atut Chosiyah rela meletakan jabatanya. Hal tersebut perlu dilakukan, agar Atut Chosiyah lebih konsentrasi terhadap peroses hukum yang saat ini tengah dijalaninya. "Sebagai negarawan dan demi kepentingan masyarakat Atut akan lebih terhormat memundurkan diri dari jabatanya dibandingkan harus terus mempertahankan jabatanya," ujar Mardiono.

Mardiono mengatakan DPW PPP Banten tidak acuh melihat kondisi Banten saat ini. Sebab yang akan banyak dirugikan dalam kondisi di Banten saat ini adalah masyarakat Provinsi Banten. "Atut tidak akan bisa menjalankan fungsinya secara maksimal di dalam penjara, dan efeknya akan banyak program kerja pembangunan yang terhambat sehingga pembangunan d Banten menjadi stagnan," katanya.

WASI'UL ULUM

Berita lain:
Buron BLBI Adrian Kiki Tiba di Kejaksaan Agung

Jurus Tiga Baskom Ahok Jika Sodetan Ditolak

Hengkang ke MU, Hari Ini Mata Jalani Tes Medis 

Ani Yudhoyono Minta Maaf Pun Tuai Komentar 

Adrian Kiki Dikawal Tiga Interpol

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Lukas Enembe. ANTARA
Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.


Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.


Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

25 Juli 2018

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, keluar dari Rutan KPK, Jakarta, 17 Maret 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

KPK menduga ada bukti suap Kalapas Sukamiskin di sel Wawan, adik Atut Choisiyah.


KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

13 Juli 2018

Adik Gubernur Banten nonaktif, Atut Chosiyah Chasan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Rutan KPK, Jakarta, 17 Maret 2015. Wawan akan dipindahkan ke Rutan Sukamiskin, Bandung, yang sebelumnya ditahan di markas Pom Dam Jaya, Guntur, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

Adik Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU setelah KPK mengembangkan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjeratnya.


Kasus Korupsi Alat Kesehatan, Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan  

20 Juli 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah (kiri) berbicara dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 16 Juni 2017. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Kasus Korupsi Alat Kesehatan, Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan  

Ratu Atut divonis hanya 5 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa.


Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini  

20 Juli 2017

Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah mendengarkan pembacaan tuntutan atas dirinya dipengadilan Tipikor, Jakarta, 16 Juni 2017. Ibu dari Wakil Gubernur Banten, Andika Azrumi tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK selama 8 tahun penjara dan  membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini  

Sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar menghukum Atut Chosiyah selama 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.


Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

6 Juli 2017

Atut Chosiyah menyeka matanya saat mendengarkan saksi Djaja Buddy Suhardja selaku Kepala Dinas Kesehatan (Kandinkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di Pengadilan Tipikor, 15 Maret 2017. Atut menjalani sidang dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS di Banten. TEMPO/Maria Fransisca (magang)
Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, menangis tersedu-sedu ketika membacakan nota pleidoi di sidang korupsi pengadaan alat kesehatan Banten.


Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

16 Juni 2017

Gubernur Banten Rano Karno kepada media mengatakan siap menjalani tes urine dan mengusulkan kepada BNN untuk melakukan tes urine terhadap seluruh PNS di Banten. TEMPO/Darma Wijaya
Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

Rano Karno, sewaktu menjabat Wakil Gubernur Banten, disebut memperoleh duit Rp 700 juta.


Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

16 Juni 2017

erdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Atut Chosiyah (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 April 2017. ANTARA/Hafidz Mubarak A.
Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi alat kesehatan.


Sidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah

10 Mei 2017

erdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Atut Chosiyah (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 April 2017. ANTARA/Hafidz Mubarak A.
Sidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah

Ustaz Haryono mengaku sembilan kali mempimpin istigasah untuk mendoakan Atut Chosiyah.