TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Banten Atut Chosiyah sudah menandatangani 17 berkas dokumen pemerintahan baik dokumen milik Pemprov Banten, Pemerintah Kabupaten/Kota di Banten dan berkas Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan. Penandatanganan dilakukan Atut di Rutan Pondok Bambu Jakarta Rabu, 22 Januari 2014 kemarin.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten Samsir mengatakan, ke-17 berkas itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang APBD Banten 2014, Pergub Penjabaran APBD Banten 2014, Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara APBD Banten 2014 dan SK Penunjukan Bank Persepsi atau Bank Penyimpanan APBD Banten. "Masih Bank Jabar Banten yang ditunjuk sebagai Bank tempat penyimpanan APBD Banten," kata Samsir Kamis, 23 Januari 2014.
Berkas selanjutnya adalah hasil evaluasi APBD 2014 Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan APBD Kota Tangerang, PAW Anggota DPRD Kota Tangsel, Evaluasi Perda Retribusi Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon, Evaluasi Perda Pajak Kabupaten Serang, Perda Penyelenggaraan Perhubungan Banten, pagu raskin dan SK Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Banten.
Menurutnya, sebenarnya masih banyak dokumen lainnya yang harus ditandatangani Gubernur Banten, namun karena banyaknya berkas yang harus ditandatangani sementara waktu yang diberikan terbatas, akhirnya dokumen-dokumen yang bersifat mendesak yang didahulukan.
"Dokumen APBD Banten saja yang harus ditandatangani itu ada 120 berkas, semuanya lebih dari 200 tandatangan. Kalau tidak sebanyak itu mungkin banyak dokumen yang dibawa," ujarya.
Sedangkan beberapa dokumen yang belum ditandatangani Atut antara lain SK kenaikan pangkat pejabat golongan 4A dan 4B, baik pejabat dilingkungan Pemprov Banten maupun kabupaten/kota. "Itu yang menjadi kewenangan gubernur. Minggu depan mungkin akan menjenguk kembali," katanya.
Pada kesempatan tersebut, menurut Samsir, pihaknya tidak membahas soal pelimpahan wewenang. Ia mengaku hanya menyampaikan Surat Mendagri tentang penyerahan wewenang. Meski pihaknya beberapa waktu yang lalu sempat menyiapkan draf surat pelimpahan wewenang, namun setelah dilakukan pembahasan berubah lagi dan tidak diajukan kepada Atut. "Pada prinsipnya ibu gubernur tidak menolak kalau itu sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum," kata Samsir.
Sebelumnya, Ketua DPW Partai PPP Banten Mardiono meminta Atut Chosiyah rela meletakan jabatanya. Hal tersebut perlu dilakukan, agar Atut Chosiyah lebih konsentrasi terhadap peroses hukum yang saat ini tengah dijalaninya. "Sebagai negarawan dan demi kepentingan masyarakat Atut akan lebih terhormat memundurkan diri dari jabatanya dibandingkan harus terus mempertahankan jabatanya," ujar Mardiono.
Mardiono mengatakan DPW PPP Banten tidak acuh melihat kondisi Banten saat ini. Sebab yang akan banyak dirugikan dalam kondisi di Banten saat ini adalah masyarakat Provinsi Banten. "Atut tidak akan bisa menjalankan fungsinya secara maksimal di dalam penjara, dan efeknya akan banyak program kerja pembangunan yang terhambat sehingga pembangunan d Banten menjadi stagnan," katanya.
WASI'UL ULUM
Berita lain:
Buron BLBI Adrian Kiki Tiba di Kejaksaan Agung
Jurus Tiga Baskom Ahok Jika Sodetan Ditolak
Hengkang ke MU, Hari Ini Mata Jalani Tes Medis
Ani Yudhoyono Minta Maaf Pun Tuai Komentar
Adrian Kiki Dikawal Tiga Interpol