TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, atau akrab disapa Ahok, dijadwalkan akan memberi arahan kepada pejabat eselon I dan eselon II perihal sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2013 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan di kantornya pada siang hari ini, Jumat, 24 Januari 2014.
Pergub yang disahkan pada 12 Agustus 2013 lalu tersebut dibentuk dengan pertimbangan diperlukan monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian tujuan dan target rencana kerja pemerintah daerah oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).
Dalam Pergub, tugas dan kewenangan tim Gubernur adalah menyusun tata cara, mekanisme monitoring, dan evaluasi pelaksanaan pembangunan program unggulan, menyusun kriteria, tata cara, dan mekanisme penilaian SKPD atau UKPD, memberikan masukan, saran, dan pertimbangan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur, menerima dan menindaklanjuti saran masyarakat, serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Gubernur dan Wakil Gubernur. Adapun penilaian yang akan dilakukan adalah setiap enam bulan sekali.
Dalam pelaksanaan tugasnya, tim Gubernur tersebut akan bersinergi dengan sekretaris daerah serta memberdayakan narasumber dan tenaga ahli sesuai kebutuhan.
ISMI DAMAYANTI
Berita Lain:
Kakak-Beradik yang Cabuli Keponakan Jadi Tersangka
Ibu Korban Pencabulan Minta Pelaku Dihukum Berat
Penembak Briptu Ruslan Juga Pembobol Minimarket