TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar beberapa waktu lalu mendapat tambahan satu pasal sangkaan yakni pasal 12 B Undang-Undnag No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan pasal 12 B yang disangkakan ke Akil terkait dengan pengurusan sengketa Pilkada di 2 daerah.
"Pasal 12 B itu pengembangan di Palembang dan Empat Lawang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Jumat, 24 Januari 2014. Pasal 12 B mengatur pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK.
Menurut Johan, pengembangan kasus Akil baru sampai di sengketa Pilkada Palembang dan Empat Lawang. Mengenai Akil yang disebut-sebut juga bermain di kasus sengketa Pilkada untuk beberapa daerah lainnya, Johan menuturkan KPK masih mengusutnya. "Yang lain-lain belum tahu, bisa jadi terkait, bisa juga enggak," kata dia.
Akil diduga menerima Rp 3 miliar untuk pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Serta Rp 1 miliar untuk sengketa pilkada Lebak, Banten.(baca:Akil Pasang Tarif Miliaran Urus Sengketa )
Untuk kasus sengketa pengurusan Pilkada Gunung Mas, Akil disangkakan melanggar pasal 12 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau pasal 6 Undang-Undang tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan kasus Pilkada Lebak, Akil disangka dengan pasal 12 huruf C Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat1 kesatu KUHP atau pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat1 kesatu KUHP.
Bekas Politikus Golkar itu juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
LINDA TRIANITA
Berita terkait
Kasus Suap Akil, KPK: Keterangan Idrus Sudah Cukup
Akil Diduga Amankan 11 Sengketa Pilkada
Akil Pasang Tarif Miliaran Urus Sengketa
Akil Diperiksa KPK Lebih dari Enam Jam