TEMPO.CO , Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengimbau perusahaan asuransi mempermudah proses klaim para pemegang polis asuransi bagi wilayah yang terdampak bencana. Musibah itu meliputi bencana banjir bandang, gunung meletus, maupun banjir.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani menyebutkan kemudahan itu dapat berupa tolenransi batas waktu pelaporan klaim atau mempermudah proses administrasikan terkait persyaratan dukumen.
Dia meminta perusahaan asuransi tetap memproses klaim meski telah lewat waktu. Begitu juga dalam pengadministrasian dokumen-dokumen. "Jadi kalau dokumennya hilang atau rusak karena bencana, tolong dipermudah menggunakan data base diperusahaan asuransi," katanya.
Diwawancara terpisah Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan hingga saat ini AAUI belum mendapat data dari perusahaan anggotanya. Musababnya, biasanya klaim baru terjadi setelah situasi normal kembali.
Namun, ia berjanji perusahaan asuransi akan berkomitmen membayarkan klaim sesuai yang telah dijamin polis. Karena, kata dia, belum tentu semua klaim dapat dibayarkan. "Misalnya paketnya all risk tapi ada juga yang hanya kehilangan atau kecelakaan belum diperluas ke banjir atau bencana, nah itu tidak ditanggung," katanya.
ANANDA PUTRI
Berita Terpopuler:
Rumah Mewah Sutan di Bogor, Siapa Bayar Pajaknya?
Harga Rumah Mewah Sutan Ditaksir Rp 15 Miliar
Aburizal Pede Kalahkan Jokowi
Begini Tuntutan Para Pelawak pada Jokowi