TEMPO.CO , Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengelurkan edaran mengenai tarif premi batas atas dan batas bawah untuk industri asuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani mengatakan, surat edaran OJK SE-06/D.05/2013 mengatur tarif tersebut dan juga beberapa asuransi khusus seperti risiko banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami. "Surat itu mengatur tentang batas atas dan bawah premi kecuali asuransi gempa bumi," katanya di Jakarta 24 Januari 2014
Khusus untuk banjir dibedakan menjadi dua wilayah, yakni wilayah satu meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat. Adapun wilayah kedua di luar area wilayah I. Kemudian dari dua wilayah itu masih dikelompokan lagi menjadi empat zona yang dibedakan berdasarkan ketinggian banjir yang pernah terjadi.
Berikut tarif premi banjir yang diatur dalam surat edaran
Tarif Premi Jaminan Banjir Lini Usaha Asuransi Harta Benda
1) Wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat
ZONA 1 (Low)
Daerah yang tidak pernah mengalami banjir atau pernah banjir dengan ketinggian genangan ≤ 30 sentimeter.
Tarif: 0,050 persen sampai dengan 0,055 persen.
ZONA 2(Moderate)
Daerah pernah mengalami banjir, ketinggian genangan air 60-100 sentimeter.
Tarif : Zona 1 + Faktor Loading (Besaran faktor loading ditentukan oleh underwriter Perusahaan Asuransi Umum).
2) Luar Jakarta, Banten, Jawa Barat
ZONA 1 (Low)
Daerah di mana properti yang akan diasuransikan belum pernah mengalami banjir sebelumnya atau pernah banjir dalam kurun waktu lebih dari 6 tahun terakhir.
Tarif: 0,045 persen sampai dengan 0,050 persen.
ZONA 2(Moderate)
Daerah di mana properti yang akan diasuransikan pernah mengalami banjir dalam 6 tahun terakhir.
Tarif : 0,050 persen sampai dengan 0,055 persen.
ANANDA PUTRI
Berita Terpopuler:
Rumah Mewah Sutan di Bogor, Siapa Bayar Pajaknya?
Harga Rumah Mewah Sutan Ditaksir Rp 15 Miliar
Aburizal Pede Kalahkan Jokowi
Begini Tuntutan Para Pelawak pada Jokowi