TEMPO.CO, Banyuwangi - Aparat Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjungwangi, Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap lima orang pelaku pencurian solar dari kapal motor penumpang (KMP) Safina. Empat di antaranya merupakan anak buah kapal (ABK) feri milik perusahaan pelayaran PT Mahar, yang melayani penyeberangan dari Pelabuhan Ketapang-Pelabuhan Gilimanuk, Bali.
Empat ABK itu adalah Duwi, 45 tahun, yang bertugas sebagai masinis kapal, dan Dlahedy Setiawan, 33 tahun, sebagai kepala kamar mesin. Keduanya merupakan warga Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Dua ABK lain merupakan warga Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, yakni Anas, 35 tahun, dan Hadi Santoso, 22 tahun. Sedangkan seorang pelaku lainnya adalah supir truk, I Wayan Suardi, 60 tahun, warga Banjar Gelunggang, Kabupaten Tabanan, Bali.
Kepala KPPP Tanjung Wangi Ajun Komisaris Subandi mengatakan lima pelaku tertangkap tangan oleh ABK KMP Safina lainnya pada saat mereka beraksi pada Sabtu sore, 25 Januari 2014.
Menurut Subandi, PT Mahar sebagai pemlik kapal memang sedang menugaskan salah satu ABK untuk menyelidiki dugaan pencurian solar di kapal itu. Sebab, setiap bulan, 4 ton solar dari kapal feri itu hilang. "Setelah diselidiki selama tiga bulan, Sabtu lalu baru ketahuan," kata Subandi, Minggu, 26 Januari 2014.
Subandi mengatakan saat itu kapal sedang sandar di Pelabuhan Ketapang karena sepi penumpang. Empat ABK itu kemudian membersihkan mesin kapal menggunakan solar. Ternyata mereka diam-diam menyedot solar yang ditampung dalam jeriken yang masing-masing berisi 20 liter.
Namun ulah mereka dipergoki oleh seorang ABK ketika kembali menyedot solar. Untuk menghilangkan barang bukti, para pelaku membuang jeriken yang sudah terisi solar ke laut. Subandi mengatakan solar curian rencananya akan dijual kepada I Wayan Suardi, si supir truk.
Subandi belum mengetahui kerugian pemilik kapal. Subandi menduga solar dijual lebih murah dari harga pasaran, yang mencapai Rp 6.500 per liter. Awalnya, para pelaku berkelit dengan mengatakan solar tersebut merupakan solar bekas. "Kalau bekas, kenapa bisa dipakai untuk BBM kendaraan," ujar Subandi.
Lima pelaku yang dijebloskan ke dalam tahanan KP3 itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian serta Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan.
Salah seorang pelaku, Anas, membantah mencuri solar kapal. Solar yang mereka tampung merupakan solar bekas setelah dipakai mencuci mesin. Solar itu tidak boleh dibuang ke laut karena menimbulkan pencemaran, sehingga dijual kepada Wayan Suardi. “Kami hanya dapat Rp 50 ribu dan dibelikan rokok,” ujarnya kepada Tempo.
IKA NINGTYAS