TEMPO.CO, Jakarta--Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, berpendapat Mahkamah Konstitusi tidak bisa membela diri atas kejanggalan putusan yang mereka buat terkait Undang-undang pemilu serentak. Sebab, menurut dia, dari segi manapun MK memang salah. Terlebih jika para hakim MK mengatakan, "kami membacakan putusan itu dalam tekanan," kata dia.
"Mereka menggali kuburnya sendiri," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 25 Januari 2014.
Suparman mengatakan, MK sudah tidak lagi memegang prinsip tertinggi di pengadilan yang menuntut proses peradilan yang adil. "Dan, cepat diproses dan diputuskan," katanya. Mahkamah, ujar dia, jelas lalai memegang prinsip tersebut.
Mahkamah, kata Suparman, telah melampaui kewenangannya ketika memutus uji materi Undang-undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak. Putusan itu menyebutkan pemilu serentak digelar pada 2019. "Seharusnya tidak begitu. Itu menyalahi wewenang," ujarnya.
Kamis lalu, MK baru membacakan putusan uji materi Undang-undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Padahal putusan ini sudah diketuk dalam Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi pada 26 Maret 2013.
Uji materi ini diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak. Amarnya menyebutkan, pemilu serentak digelar pada 2019. Kendati mengabulkan pemilu serentak, Mahkamah tidak membatalkan pencalonan ambang batas pencalonan presiden sebanyak 20 kursi di parlemen.
AMRI MAHBUB
Baca juga:
Ruhut: Foto Editan Sinabung Bikinan Orang Kotor
Harta Setya Novanto, Sang Tuan Tanah
Akil Disebut Hambat Putusan Pemilu Serentak
Kasus Akil, KPK: Keterangan Idrus Sudah Cukup