TEMPO.CO, Jakarta--Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyambut baik rencana negara akan menggaji saksi partai politik di tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara. Dia menilai rencana itu amat bagus buat partai peserta Pemilu 2014.
"Ketimbang ada korupsi di belakang, mending dianggarkan secara transparan di depan," katanya saat dihubungi, Sabtu, 25 Januari 2014.
Menurut Fadli, tak masalah rencana itu menabrak pasal 12 Undang-Undang Partai Politik. Karena, kata Fadil, kendati melanggar undang-undang, rencana dana saksi partai dari APBN akan mengikis kecurangan dan korupsi hanya untuk membayar saksi. "Partai-partai yang ada tak terlalu sibuk lagi dengan urusan saksi," katanya.
Gerindra, kata Fadli, sangat berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui rencana tersebut yang kini Peraturan Presidennya sedang disusun oleh Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Pengawas Pemilu. Kendati demikian, kata Fadli, partainya saat ini sedang menyiapkan skenario lain, yaitu dana saksi sendiri. "Ya wajiblah menyiapkan," katanya.
Pada Pemilu 2009 lalu, kata Fadli, Gerindra membayar masing-masing saksinya sebesar Rp 100 ribu. Namun untuk Pemilu 2014 kali ini, besarannya belum ditetapkan.
Rabu lalu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengakui dana saksi partai yang masuk dalam anggaran pengawasan Pemilu 2014 sedang disusun Peraturan Presidennya. Pengesahaan anggaran itu kini tinggal menunggu persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti mengancam akan menggugat Peraturan Presiden terkait dana saksi buat partai itu jika akhirnya disetujui oleh Presiden. Menurutnya, dana saksi itu mutlak ilegal dan melanggar pasal 12 Undang-Undang Partai Politik yang melarang negara membiayai partai kecuali anggaran yang sudah ditetapkan sesuai perolehan suara pada pemilu sebelumnya.
KHAIRUL ANAM
Baca juga:
Ruhut: Foto Editan Sinabung Bikinan Orang Kotor
Harta Setya Novanto, Sang Tuan Tanah
Akil Disebut Hambat Putusan Pemilu Serentak
Kasus Akil, KPK: Keterangan Idrus Sudah Cukup