TEMPO.CO, Jakarta--Komisi Penyiaran Indonesia mengesahkan aturan iklan kampanye untuk partai politik. Bentuk aturan tersebut merupakan Surat Keputusan Nomor 45 Tahun 2014 bertajuk Petunjuk Pelaksanaan Terkait Perlindungan Kepentingan Publik, Siaran Jurnalistik, dan Pemilihan Umum.
"Melengkapi Standar Program Siaran yang telah dibuat oleh KPI sebelumnya," ujar Anggota Komisi Penyiaran Indonesia, Bekti Nugroho, ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 25 Januari 2014.
Bekti mengatakan, bahwa Pedoman Program Penyiaran dan Standar Program Siaran yang sudah ada sebelumnya memang belum rinci menjelaskan tentang aturan penggunaan frekuensi publik untuk siaran iklan pemilu. Maka itu, kata dia, dibuatlah surat keputusan ini. "Supaya lebih mengikat para peserta pemilu," kata dia.
Dalam membuat ini, kata Bekti, KPI berkoordinasi dengan segala pihak. Pasal-pasal yang dimuat, kata dia, merupakan hasil perundingan bidang hukum KPI. "Disahkan pada tanggal 24 Januari 2014 dan ditandtangani oleh Ketua KPI Judhariksawan."
Dengan adanya surat keputusan ini, Ketua KPI Judhriksawan melarang semua lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan iklan politik dan kampanye sebelum waktu yang dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum. "Supaya tidak ada iklan yang 'disamarkan'," ujarnya.
Judhariksawan mengatakan, laporan Badan Pengawas Pemilu tentang sejumlah iklan politik di televisi sebagai dugaan pelanggaran pemilu pun menggambarkan masih iklan pemilu yang disiasati oleh parpol sebelum waktunya. Menurut dia, hal tersebut menunjukkan ketidakadilan dalam sistem pemilu. Sebab, "ada beberapa lembaga penyiaran yang berafiliasi politik."
Sebelumnya, KPI dituding tidak tegas oleh beberapa pihak karena tidak memberi sanksi tegas kepada lembaga penyiaran yang diduga melanggar aturan iklan kampanye politik. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad mengklaim ketidaktegasan lembaganya lantaran perlu membuat aturan yang tegas terlebih dahulu. "Apalagi menyangkut soal siaran kampanye pemilu," kata dia di kantornya beberapa waktu lalu.
AMRI MAHBUB
Baca juga:
Ruhut: Foto Editan Sinabung Bikinan Orang Kotor
Harta Setya Novanto, Sang Tuan Tanah
Akil Disebut Hambat Putusan Pemilu Serentak
Kasus Akil, KPK: Keterangan Idrus Sudah Cukup