TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memanggil enam orang untuk bersaksi tentang kasus Bank Century.
"Untuk kasus pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin, 27 Januari 2014.
Salah satu yang dipanggil ialah Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Agus Santoso. Ia diperiksa KPK berkaitan dengan jabatannya dulu, yakni Deputi Direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia.
Lima orang lagi juga diperiksa terkait dengan jabatan mereka di bank sentral. Mereka ialah mantan Direktur Hukum Ahmad Fuad; Deputi Gubernur Halim Alamsyah; mantan pegawai Rusli Simanjuntak; serta dua pegawai Bank Indonesia, Rudiatin S. Djadmiko dan Dody Budi Waluyo.
Keenam orang itu dimintai keterangan oleh penyidik KPK untuk tersangka Budi Mulya. Bekas Deputi Gubernur BI yang membidangi pengelolaan moneter dan devisa itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2012 dan ditahan pada 2013.
Selain Budi, Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Perbankan Siti Chalimah Fadjriyah juga sudah ditetapkan komisi antirasuah sebagai tersangka. Namun Siti Fadjriyah hingga kini tak bisa dimintai keterangan oleh penyidik karena terserang stroke sejak 2009.
Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek senilai Rp 689 miliar kepada Bank Century pada 2008.
BUNGA MANGGIASIH
Topik Terhangat
Banjir Jakarta | Cipularang Ambles | Pemilu Serentak | Jokowi Nyapres | Gempa Kebumen|
Berita Terpopuler
Kalla dan Aburizal Bercanda Soal Warna Kuning Tua
Tujuh Gempa Sehari, BMKG Peringatkan Warga Pesisir
PKS Soal Jokowi: Populer Enggak Dicalonin, Ngapain ?
Temui Mega, Ical Bantah Bicarakan Koalisi
Ratu Atut Tetap Kendalikan Banten dari Bui