TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Indonesia Komisaris Jenderal Suhardi Alius mengatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak memenuhi mekanisme pelaporan tindak pidana pelanggaran pemilu ketika melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra, dan Partai Golkar. "Seharusnya diserahkan dulu laporan tersebut ke Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu)," kata Suhardi ketika dihubungi Tempo, Senin, 27 Januari 2014.
Suhardi mengatakan mekanisme pengaduan pelanggaran pemilu memang harus terlebih dahulu masuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu sebagaimana tertuang dalam Pasal 267 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sentra Gakkumdu berisikan perwakilan Bawaslu, penyidik kepolisian, dan kejaksaan. "Implementasinya diturunkan dalam MoU (memorandum of understanding)," kata Suhardi.
Setelah pengaduan masuk ke Sentra Gakkumdu, kata Suhardi, nantinya penyidik akan memverifikasi dan menelaah pengaduan tersebut. Kemudian membuat berita acara rekomendasi yang akan diserahkan ke Mabes Polri. "Barulah bisa ditindaklanjuti laporan tersebut," kata Suhardi.
Menurut Suhardi, pengaduan pelanggaran pemilu akan menjadi prioritas penyelesaian. Namun penyelesaian yang singkat tersebut memang terkendala karena kurangnya berkas, seperti berita acara rekomendasi dari Sentra Gakkumdu dan notulensi rapat pleno Bawaslu. "(Pengaduan pelanggaran pemilu) harus diselesaikan dalam waktu yang singkat," kata Suhardi.
Suhardi mengatakan memang laporan Bawaslu yang terkait dengan tiga partai tersebut tidak dilampiri dengan surat notulen rapat pleno Bawaslu, padahal Bawaslu mengatakan ada rapat pleno. "Secara teknis, laporannya belum lengkap," kata Suhardi.
Suhardi mengatakan, jika nanti partai-partai yang dilaporkan tersebut terbukti bersalah melanggar aturan kampanye, akan dikenai sanksi. "Sesuai dengan Pasal 273-321 Undang-Undang Pemilu," kata Suhardi.
Mengenai dilanggarnya mekanisme pelaporan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu, Suhardi mengatakan akan berkirim surat kepada Ketua Bawaslu Muhammad. "Hari ini saya kirim suratnya," kata Suhardi.
Selain itu, kata Suhardi, kantor Sentra Gakkumdu berada di kantor Bawaslu sesuai dengan amanat undang-undang. Namun ruangan tersebut belum disediakan oleh Bawaslu, padahal penyidik dari kepolisian dan kejaksaan telah ada. "Laporan pengaduan juga telah berjalan, tapi tempatnya belum ada," kata Suhardi.
Sebelumnya, Bawaslu telah melaporkan temuannya soal dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Partai Amanat Nasional dan Partai Gerindra ke kepolisian. Dua partai itu dituding memasang iklan kampanye pemilu di stasiun televisi di luar jadwal yang diizinkan. Laporan tersebut disampaikan pada Selasa, 21 Januari 2014.
RIZKI PUSPITA SARI
Berita Populer
Klaim Ical Soal Pak Harto dan Golkar Berlebihan
Di Survei Ini, Prabowo Subianto Selalu Jadi Juara
Survei: PDIP Tak Usung Jokowi, Prabowo Menang
Irfan Bachdim Resmi Gabung Klub Jepang
Gempa Kebumen Akibat Dua Lempeng Bertemu
Survei: Jokowi Bertahan, Prabowo-Aburizal Jeblok
Gempa Kebumen, Aktivitas Gunung Api Masih Normal
Survei: Publik Inginkan Koruptor Dihukum Mati