TEMPO.CO , Jakarta:DKI Jakarta tak hanya terancam banjir yang semakin parah, tapi juga terancam oleh krisis air bersih. Kedua masalah itu dipicu oleh penerbitan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 167 tahun 2012 tentang Ruang Bawah Tanah. Pasalnya pembangunan ke bawah akan mengganggu aliran air tanah.
“Aliran air tanah di Jakarta Pusat dan Utara itu banyak yang terhadang karena ada perkerasan fondasi-fondasi gedung,” kata Kepala Balai Teknologi Lingkungan di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Arie Herlambang sebagaimana dikuti dari Majalah Tempo Edisi 27 Januari 2014.
Bagunan bawah tanah akan menghadang aliran air bawah tanah sampai kedalaman 60 meter. Ketika hujan tiba, resapan air tanah semakin menurun. Aliran air akan terhalang oleh tembok-tembok beton bawah tanah. Sebaliknya di musim kemarau, kekeringan akan melanda warga lokal.
“Tanpa ada upaya khusus, saya khawatir warga Jakarta bukan cuma terus kebanjiran tapi juga akan kekurangan air bersih pada 2025,” kata dia. Herlambang menyarankan penataan ruang bawah tanah mencakup konservasi tanah dan pengendalian banjir.
Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 167, tentang Ruang Bawah Tanah pada akhir 2012. Peraturan ini satu diantaranya berisi mengenai pemanfaat tanah serta pembagian ruang bawah tanah dalam dan dangkal. Peraturan muncul setelah pemerintah berencana membangun Mass Rapid Transit.
"Penyusunan Peraturan Gubernur ini memang berangkat dari adanya rencana pembangunan MRT," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Sarwo Handayani, Kamis lalu.
ZWB | ANDI P | SYAILENDRA | ANGGRITA D | PRAGA U | ERWAN H
Berita Terpopuler
Kisah Ahok Menggendong Butet Kartaredjasa
KPI Beri Sanksi Pesbukers dan Dahsyat
Kala Butet Memancing Ahok: Mau Jadi RI 1?
Kata Ruhut Ihwal Popularitas Dahlan Iskan