Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Hanya Banjir, Krisis Air Bersih Ancam Jakarta

Editor

Pruwanto

image-gnews
Warga membersihkan sampah yang terbawa banjir di kawasan Kebon Baru, Jakarta (23/1). Setidaknya 300 ton sampah per hari diangkut Dinas Kebersihan DKI Jakarta dari seluruh sungai atau kali di Jakarta selama banjir yang melanda hampir dua pekan tersebut. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Warga membersihkan sampah yang terbawa banjir di kawasan Kebon Baru, Jakarta (23/1). Setidaknya 300 ton sampah per hari diangkut Dinas Kebersihan DKI Jakarta dari seluruh sungai atau kali di Jakarta selama banjir yang melanda hampir dua pekan tersebut. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:DKI Jakarta tak hanya terancam banjir yang semakin parah, tapi juga terancam oleh krisis air bersih. Kedua masalah itu dipicu oleh penerbitan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 167 tahun 2012 tentang Ruang Bawah Tanah. Pasalnya pembangunan ke bawah akan mengganggu aliran air tanah.

“Aliran air tanah di Jakarta Pusat dan Utara itu banyak yang terhadang karena ada perkerasan fondasi-fondasi gedung,” kata Kepala Balai Teknologi Lingkungan di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Arie Herlambang sebagaimana dikuti dari Majalah Tempo Edisi 27 Januari 2014.

Bagunan bawah tanah akan menghadang aliran air bawah tanah sampai kedalaman 60 meter. Ketika hujan tiba, resapan air tanah semakin menurun. Aliran air akan terhalang oleh tembok-tembok beton bawah tanah. Sebaliknya di musim kemarau, kekeringan akan melanda warga lokal.

“Tanpa ada upaya khusus, saya khawatir warga Jakarta bukan cuma terus kebanjiran tapi juga akan kekurangan air bersih pada 2025,” kata dia. Herlambang menyarankan penataan ruang bawah tanah mencakup konservasi tanah dan pengendalian banjir.

Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 167, tentang Ruang Bawah Tanah pada akhir 2012. Peraturan ini satu diantaranya berisi mengenai pemanfaat tanah serta pembagian ruang bawah tanah dalam dan dangkal. Peraturan muncul setelah pemerintah berencana membangun Mass Rapid Transit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Penyusunan Peraturan Gubernur ini memang berangkat dari adanya rencana pembangunan MRT," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Sarwo Handayani, Kamis lalu.

ZWB | ANDI P | SYAILENDRA | ANGGRITA D | PRAGA U | ERWAN H

Berita Terpopuler
Kisah Ahok Menggendong Butet Kartaredjasa

KPI Beri Sanksi Pesbukers dan Dahsyat 

Kala Butet Memancing Ahok: Mau Jadi RI 1? 

Kata Ruhut Ihwal Popularitas Dahlan Iskan



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Dorong Pertumbuhan Perkotaan Berkelanjutan

16 Desember 2023

Pemerintah Dorong Pertumbuhan Perkotaan Berkelanjutan

RDTR bukan hanya sebagai alat perencanaan, tetapi juga sebagai wahana inovasi yang juga mempertimbangkan beberapa isu global yang dihadapi


Bendera Palestina Berkibar di Balai Kota Oslo

29 November 2023

Bendera Palestina dikibarkan di halaman luar Balai Kota Oslo pada Rabu pagi di Oslo, Norwegia, 29 November 2023. NTB/Ole Berg-Rusten/via REUTERS
Bendera Palestina Berkibar di Balai Kota Oslo

Balai kota Oslo mengibarkan bendera Palestina untuk memperingati Hari Solidaritas Internasional dengan Rakyat Palestina


Maju Mundur Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Dinilai Tak Efektif Kenapa Berlaku Lagi 1 November 2023?

16 Oktober 2023

Pemeriksaan Uji Emisi Kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021. Pemprov DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi, sanksi tilang akan diberlakukan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. TEMPO/ Dwi Nur A. Y
Maju Mundur Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Dinilai Tak Efektif Kenapa Berlaku Lagi 1 November 2023?

Tilang uji emisi kendaraan bermotor yang semula gencar, kemudian dinilai tak efektif, tapi akan diberlakukan kembali November nanti. Ada apa?


Heru Budi Kembali Buka Posko Pengaduan di Balai Kota Jelang Setahun Jadi Pj Gubernur DKI

15 Oktober 2023

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono memantau posko pengaduan warga di Pendopo Balai Kota Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2022. Foto Humas pemprov dki
Heru Budi Kembali Buka Posko Pengaduan di Balai Kota Jelang Setahun Jadi Pj Gubernur DKI

Posko Pengaduan di Balai Kota DKI yang sempat dibuka kembali saat Heru Budi awal menjabat rupanya sempat dihentikan.


Membeludaknya Jemaah Salat Ied di Kompleks Balai Kota Yogyakarta Hari Ini

22 April 2023

Ribuan jamaah memadati komplek Masjid Diponegoro Balai Kota Yogyakarta untuk melaksanakan salat id Sabtu, 22 April 2023. Dok.istimewa
Membeludaknya Jemaah Salat Ied di Kompleks Balai Kota Yogyakarta Hari Ini

Sekitar lima ribu jemaah menjalankan salat Ied di kompleks Balai Kota Yogyakarta hari ini.


Alasan DKI Jakarta Renovasi Tempat Penitipan Anak Negeri Bale Bermain di Balai Kota

17 Maret 2023

Gedung Balai Kota DKI Jakarta. wikimedia.org
Alasan DKI Jakarta Renovasi Tempat Penitipan Anak Negeri Bale Bermain di Balai Kota

DKI Jakarta menyatakan renovasi Balai Kota untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan pegawai.


Ridwan Kamil Tiba di Balai Kota Jakarta, Temui Heru Budi

20 Desember 2022

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tiba di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat untuk menemui Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa sore, 20 Desember 2022. TEMPO/Anisa Hafifah.
Ridwan Kamil Tiba di Balai Kota Jakarta, Temui Heru Budi

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengunjungi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jakarta Pusat hari ini.


Ada 4 Demo di Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Kerahkan 600 Personel

12 Desember 2022

Ilustrasi demonstrasi. ANTARA
Ada 4 Demo di Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Kerahkan 600 Personel

Kapolres berharap tidak ada penutupan jalan akibat demo di Jakarta Pusat hari ini, namun pengguna jalan menghindari jalan sekitaran Monas.


DPRD DKI Tolak Pemindahan Pelican Crossing di Depan Perpustakaan Nasional

11 Desember 2022

Pejalan kaki menyebrang pada Pelican Crossing yang disediakan untuk pejalan kaki pengganti JPO di samping Halte Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin 17 Desember 2018. Tiga JPO yang berada di Jalan Jendral Sudirman direncanakan selesai pada akhir Desember 2018 sebelum perayaan Tahun Baru 2018. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPRD DKI Tolak Pemindahan Pelican Crossing di Depan Perpustakaan Nasional

Pelican Crossing di Jalan Medan Merdeka Selatan dinilai memudahkan warga yang ingin ke Halte Transjakarta Balai Kota dan IRTI Monas


Tagih Haknya, Warga Kampung Bayam Ancam Demo Terus di Balai Kota hingga Senin

2 Desember 2022

Warga Kampung Bayem masih bertahan di depan Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Pj Gubernur Heru Budi Hartono membantu mereka segera menghuni Kampung Susun Bayam yang berada di dekat JIS, Jumat, 2 Desember 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Tagih Haknya, Warga Kampung Bayam Ancam Demo Terus di Balai Kota hingga Senin

Warga Kampung Bayam hingga kini belum bisa menempati Kampung Susun Bayam yang dijanjikan Pemprov DKI era Anies Baswedan