TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat, Herning Wahyuningsih, mengatakan pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Krukut Bawah masih menunggu kepastian tersedianya rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Sebab, area di dekat Blok G Tanah Abang itu merupakan permukiman padat penduduk sehingga tak bisa digusur begitu saja.
Untuk pembebasan lahan ini, nantinya Suku Dinas Jakarta Selatan tidak bisa memberi ganti rugi kepada warga. "Kami hanya punya anggaran penertiban sekitar Rp 5-6 miliar, bukan untuk pembebasan lahan," kata Herning ketika dihubungi pada Ahad, 27 Januari 2014.
Karena itu, pemda harus menunggu rusunawa jadi terlebih dulu sebelum menertibkan bangunan di bantaran Kali Krukut. "Tidak bisa digusur tanpa tempat tinggal pengganti," katanya.
Dia mengatakan setelah bangunan ditertibkan, petugas dari Dinas Pekerjaan Umum akan langsung menormalisasi kali di lokasi itu. Dengan begitu, warga tidak kembali menduduki lahan itu.
Saran serupa juga disampaikan oleh Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat, Pamudji. Menurut dia, pembebasan lahan di bantaran dan normalisasi Kali Pesanggrahan di wilayahnya berjalan cukup lancar karena tak ada jeda waktu antara pembebasan lahan dan normalisasi kali. "Begitu lahan bebas, alat langsung masuk," katanya.
Jika ada jeda, bisa timbul masalah seperti pada normalisasi Kali Krukut di Jakarta Selatan. Warga yang tinggal di bantaran kali bisa kembali menempati rumah mereka karena pemerintah tak langsung menormalisasi kali.
ANGGRITA DESYANI
Berita Lain
Kisah Ahok Menggendong Butet Kartaredjasa
Kala Butet Memancing Ahok: Mau Jadi RI 1?
Kata Ruhut Ihwal Popularitas Dahlan Iskan
Gempa Kebumen, Pantai Selatan Jadi Zona Aktif
Jenderal Ini Menangis Kunjungi Korban Banjir