Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Bea-Cukai, Siasati Kelonggaran di Perbatasan

image-gnews
Agus Sjafii Pane saat menghadiri sidang kasus suap bea cukai Tanjung Priok di pengadilan Tipikor, Jakarta (13/7). Agus  dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Foto: ANTARA/Prasetyo Utomo
Agus Sjafii Pane saat menghadiri sidang kasus suap bea cukai Tanjung Priok di pengadilan Tipikor, Jakarta (13/7). Agus dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Foto: ANTARA/Prasetyo Utomo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan Hendrianus Langen Projo, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea-Cukai Riau dan Sumatera Barat, sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia mengungkap modus permainan petugas pabean nakal di wilayah perbatasan Indonesia. Langen ditetapkansebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi saat menjabat Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat--wilayah perbatasan dengan Malaysia. Polisi juga menetapkan status tersangka terhadap Heri Liwoto, pemilik perusahaan ekspedisi PT Kencana Lestari.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan praktek lancung Langen dan Heri diduga memanfaatkan perjanjian Indonesia dan Malaysia perihal kawasan perbatasan. Warga Entikong yang mengantongi Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) berhak mengimpor barang dari Malaysia maksimal 600 ringgit, atau sekitar Rp 2,28 juta per bulan. "Pakai KILB tidak dipungut biaya," katanya kepada Tempo, Selasa pekan lalu.

Namun, di lapangan, barang yang jelas-jelas bernilai di atas 600 ringgit melewati perbatasan tanpa membayar bea masuk dan tarif lain. Pegawai pabean nakal menerapkan jalan pintas dengan memungut ongkos. "Ada yang memungut Rp 20 juta per kontainer, dan Rp 500-700 ribu untuk kendaraan lebih kecil," ujar Komisaris Besar Agung Setya, ketua tim penyidik perkara Langen. (Baca: Bos Bea Cukai Terseret Kasus Suap Anak Buahnya).

Arief mengatakan modus memanfaatkan KILB di Entikong digunakan untuk mengimpor barang ilegal dari Cina. Importir nakal menjaring konsumennya di Jakarta. Importir ini lalu mengimpor barang sesuai pesanan dari Cina. Kontainer dari Cina akan berlabuh di Pelabuhan Kuching, Malaysia. Lalu kontainer ditarik menuju Tebedu, daerah yang berbatasan dengan Entikong, Indonesia.

Di Tebedu, truk atau pikap milik perusahaan ekspedisi yang disewa importir telah menunggu. Mereka mengangkut barang impor melewati perbatasan tanpa pemeriksaan ketat, menuju Pontianak. Barang-barang itu lolos sebab dianggap barang bawaan warga pemilik KILB. Setibanya di Pontianak, barang dipindahkan lagi ke kontainer dan diangkut mengarungi Laut Jawa menuju Jakarta. "Di Jakarta tak diperiksa karena status pengirimannya domestik," kata Arief. (Baca: Pengusaha Ini Diduga di Balik Suap Bea Cukai)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Modus itu diduga dilakukan Heri yang terendus memasukkan barang berupa gula, mebel, dan alat pertukangan. Dari bisnisnya ini, Heri diduga membelikan Langen kendaraan Harley Davidson untuk Langen dan mengucurkan uang pelicin untuk Syafruddin, Kepala Seksi Kepabeanan Bea-Cukai Entikong, yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sanggau. (Baca pula: Suap di Bea Cukai, Kubu STAN vs Non-STAN Meruncing).

Selengkapnya baca "Harley Davidson Perusahaan Famili" di majalah Tempo, terbit Senin, 27 Januari 2014.

AKBAR TRI KURNIAWAN 

Berita Terpopuler
Cuit Anas Urbaningrum: Demokrat Ganti Ketua Umum
Irfan Bachdim Resmi Gabung Klub Jepang
Survei: PDIP Tak Usung Jokowi, Prabowo Menang
Arthur Irawan Bergabung ke Malaga

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang

13 hari lalu

Andhi Pramono. Foto: Bea Cukai Makassar
Sidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang

Vonis terhadap terdakwa bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono akan dibacakan pada Senin, 1 April mendatang


Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

14 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

Bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengatakan KPK pertama kali memanggilnya untuk mengklarifikasi isu flexing


Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

14 hari lalu

Andhi Pramono. Istimewa
Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, menilai awal mula perkaranya bukan karena OTT KPK


Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.


Usut Kasus BTS Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 5 Anak Buah Johnny Plate

22 Mei 2023

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Usut Kasus BTS Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 5 Anak Buah Johnny Plate

Kejagung melanjutkan pemeriksaan saksi dari jajaran Kementerian Kominfo dan BLU Bakti atas kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.


Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

5 Maret 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali meminta maaf kepada Jonathan Latumahina, ayah Cristalino David Ozora, korban penganiayaan oleh Mario Dandy, anak seorang pejabat Ditjen Pajak, di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu 25 Februari 2023.  TEMPO/YANDHRIE ARVIAN
Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

Sepuluh orang pegiat antikorupsi diundang Menkeu Sri Mulyani. LHKPN, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai jadi sorotan.


Pemerintah Tertibkan Pusat Logistik Berikat

14 Oktober 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi saat memberikan keterangan pers di Jakarta pada Senin, 14 Oktober 2019.
Pemerintah Tertibkan Pusat Logistik Berikat

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan upaya penertiban terhadap Pusat Logistik Berikat (PLB) dan non-PLB


Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019

26 September 2019

Bea Cukai siapkan berbagai langkah startegi penuh target penerimaan tahun 2019.
Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019

Bea Cukai menyiapkan sejumlah strategi untuk dapat menjalankan salah satu fungsinya sebagai revenue collector. Hal ini dianggap sebagai extra effort untuk mengoptimalkan penerimaan.


Maju Mundur Cukai Kantong Plastik, Pemerintah Setengah Hati?

4 Juli 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019. Rapat kerja tersebut membahas kinerja Kemenkeu dan fakta APBN, penambahan barang kena cukai berupa kantong plastik, perubahan PP No 14/2018 tentang kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian, serta pajak hasil pertanian. TEMPO/M Taufan Rengganis
Maju Mundur Cukai Kantong Plastik, Pemerintah Setengah Hati?

Nilai penerimaan negara dari cukai kantong plastik sebenarnya bukanlah hal penting dan bukan tujuan utama.


Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara

13 Juni 2019

Bea Cukai Bandung dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat berhasil menggagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara pada 6 Juni 2019.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara

Meskipun dalam suasana libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H, tidak lantas menyurutkan kinerja pengawasan atas lalu lintas barang dan penumpang. Petugas tetap melakukan pemeriksaan karena justru biasanya momen libur seperti ini dimanfaatkan oknum-oknum tertentu.