TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) Kementerian Perumahan Rakyat Heroe Soelitiawan mengatakan jumlah iuran tabungan perumahan PNS yang dihimpun oleh Bapertarum selama 21 tahun mencapai Rp 5,582 triliun.
"Sedangkan total dana yang telah disalurkan Bapertarum-PNS mulai dari tahun 1993 hingga Desember 2013 sebesar Rp 3,094 triliun," katanya di gedung Kementerian Perumahan Rakyat, Senin, 27 Januari 2014.
Bapertarum-PNS hari ini meluncurkan fasilitas layanan akun individu Tabungan Perumahan (Taperum) bagi para pegawai negeri sipil. Dengan fasilitas akun individu, PNS bisa mengakses jumlah Taperum yang dimiliki secara online, baik melalui website maupun handphone.
Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat Rildo Ananda Anwar menjelaskan selama ini banyak PNS yang tidak mengetahui jumlah uang yang terkumpul dari potongan Bapertarum-PNS. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993, sejak 1 Januari 1993, para PNS (non-TNI/POLRI/Kementerian Pertahanan) terkena pemotongan gaji sebesar sebesar Rp 3.000 (golongan I), Rp 5.000 (golongan II), Rp 7.000 (golongan III), dan Rp 10.000 (golongan IV) per bulan untuk tabungan perumahan.
"Saat ini masih dibahas masalah kenaikan iuran Taperum-PNS menjadi 2,5 persen dari gaji. Jika hal itu terwujud, maka dana Taperum-PNS bisa lebih banyak," katanya.
Heroe menilai jumlah iuran tersebut terbilang kecil dan tidak disesuaikan dengan harga properti saat ini. Dia berharap dengan kenaikan jumlah iuran tersebut, setiap PNS yang belum memiliki rumah bisa memanfaatkan Taperum dengan jumlah pinjaman yang lebih banyak.
Menurut Heroe, hingga kini masih banyak PNS yang belum memiliki rumah sendiri. Untuk itu, kata dia, Bapertarum-PNS terus berupaya membantu PNS dengan program bantuan uang muka (BUM) ataupun biaya membangun sebesar Rp 15 juta.
ALI HIDAYAT