Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Biaya Nikah di Luar Kantor Diusulkan Rp 600 Ribu  

image-gnews
Mantan Wakil Ketua KPK M Jasin. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Mantan Wakil Ketua KPK M Jasin. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Mochammad Jasin mengatakan pembahasan biaya pencatatan nikah sudah selesai di tingkat Kementerian Agama. Usulan revisi biaya yang diajukan Kementerian Agama ada dua, sebelumnya ada empat usulan biaya pencatatan nikah.

"Biaya menikah di kantor urusan agama sebesar Rp 50 ribu, dan di luar kantor sebesar Rp 600 ribu," kata Jasin melalu pesan pendek kepada Tempo, Senin, 27 Januari 2014.

Jasin mengatakan biaya pernikahan di luar KUA akan disetorkan langsung oleh calon mempelai ke bank setempat yang bekerja sama dengan Kementerian Agama. Kemudian oleh Kementerian disetorkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "Dari PNBP itu diharapkan kembali ke Kementerian Agama sebesar 80-90 persen," kata Jasin.

Dana yang dikembalikan tersebut, kata Jasin, nantinya akan digunakan sebagai biaya transportasi dan tunjangan profesi penghulu di seluruh Indonesia. "Petunjuk teknisnya diatur dengan keputusan Menteri Agama," kata Jasin.

Selanjutnya rekomendasi Kementerian Agama ini akan dibahas di lintas instansi dengan instansi terkait dalam rapat yang akan diselenggarakan oleh Deputi bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Menurut Jasin, rapat tersebut akan digelar akhir bulan ini. "Mudah-mudahan minggu ini selesai," kata Jasin.

Jasin mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengundang juga instansi-instansi terkait untuk membahas revisi biaya pencatatan nikah ini. "Sekitar tanggal 4 Februari," kata Jasin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya Jasin mengatakan Kementerian telah menentukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama, khususnya terkait dengan biaya pencatatan nikah. Revisi biaya pencatatan nikah ini mencuat setelah seorang penghulu dari Kediri, Romli, terlibat kasus pidana karena diduga melakukan pungutan liar atau menerima gratifikasi. Hal tersebut memicu reaksi keras penghulu-penghulu di Jawa Timur yang tidak mau menikahkan di luar KUA karena enggan dituduh menerima gratifikasi.

Biaya pencatatan nikah yang awalnya diusulkan dalam revisi PP tersebut ada empat, yakni
1. pernikahan di kantor urusan agama bagi orang miskin tidak dipungut biaya, dengan persyaratan menunjukkan surat miskin;
2. pernikahan di KUA selain orang miskin dipungut biaya sebesar Rp 50 ribu;
3. pernikahan di luar KUA dan jam kerja dipungut biaya sebesar Rp 400 ribu; dan
4. pernikahan di gedung dipungut biaya sebesar Rp 1 juta, khususnya di kota-kota besar.

Perincian biaya itu kemudian disederhanakan menjadi dua jenis saja, yakni untuk nikah di KUA dan di luar KUA.

RIZKI PUSPITA SARI



Terpopuler
Cuit Anas Urbaningrum: Demokrat Ganti Ketua Umum 
Survei: Jokowi Bertahan, Prabowo-Aburizal Jeblok
Irfan Bachdim Resmi Gabung Klub Jepang 
Survei: PDIP Tak Usung Jokowi, Prabowo Menang 
Arthur Irawan Bergabung ke Malaga

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

7 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.


1001 Alasan Pasangan Enggan Menikah, Ini 10 Sinyal di Antaranya

8 hari lalu

Ilustrasi pasangan jenuh. Shutterstock
1001 Alasan Pasangan Enggan Menikah, Ini 10 Sinyal di Antaranya

Pasangan selalu menunda tanggal pernikahan tanpa sebab yang jelas meski sudah lama berhubungan. Berikut 10 sinyal ia enggan menikah.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

8 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.


5 Konflik Umum dalam Pernikahan yang Bisa Berbahaya bila Didiamkan

14 hari lalu

Ilustrasi pasangan bertengkar. Foto: Freepik.com/Drazen Zigic
5 Konflik Umum dalam Pernikahan yang Bisa Berbahaya bila Didiamkan

Pernikahan yang tampak bahagia sekali pun pasti ada saja masalah. Berikut kata terapis tentang berbagai masalah yang berpotensi serius bila didiamkan.


Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

14 hari lalu

Sumber: PWNUJatim.or.id
Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

Perseteruan Gus Miftah dan Kemenag soal penggunaan pengeras suara selama Ramadan menarik perhatian publik. Bagaimana awal mulanya?


Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

15 hari lalu

Pengunjung melihat Al Quran pada Gebyar Nuzulul Quran di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa 11 April 2023. Gebyar Nuzulul Quran tersebut menampilkan sembilan mushaf fenomenal yang saat ini menjadi koleksi Bayt Al-Quran Kementerian Agama. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

Jumlah tesebut masing-masing terdiri atas 17 ribu Mushaf Al-Qur'an dan 17 ribu Surah Yasin.


Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

16 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

Aturan penggunaan pengeras suara alias Toa di masjid dan musala kembali menjadi perhatian hari-hari ini. Tahukah asal nama TOA ini?


Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

16 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan menjadi perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir. Ini aturannya


Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

17 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1445 Hijriah pada Selasa, 12 Maret 2024. Apa saja alasan Menteri Agama Yaqut dalam sidang Isbat?


6 Hal tentang Sidang Isbat yang Perlu Anda Ketahui

18 hari lalu

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (tengah) bersama Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi (kiri) dan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (kanan) memberikan keterangan kepada media hasil sidang isbat awal Zulhijah 1444 H di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu 18 Juni 2023. Kementerian Agama menetapkan 1 Zulhijah 1444 Hijriyah jatuh pada Selasa 20 Juni dan menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis 29 Juni. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
6 Hal tentang Sidang Isbat yang Perlu Anda Ketahui

Sidang Isbat diadakan pertama kali dalam rangka penetapan 1 Ramadan dan Idul Fitri pada 1950-an.