Anggota Koalisi Ingin Pemilu Serentak 2014

image-gnews
Saksi ahli Effendi Gazali (dua kiri) bersama Hamdi Muluk ( kanan) saat berikan penjelasan usai mendengarkan pembacaan sidang keputusan PilPres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (23/01) Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilu 2019 dilaksanakan serentak antara pileg dan pilpres. TEMPO/Dasril Roszandi
Saksi ahli Effendi Gazali (dua kiri) bersama Hamdi Muluk ( kanan) saat berikan penjelasan usai mendengarkan pembacaan sidang keputusan PilPres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (23/01) Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilu 2019 dilaksanakan serentak antara pileg dan pilpres. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak, Hamdi Muluk, mengatakan tidak terlalu puas dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan ini membuat pemilihan presiden dan wakil presiden dilangsungkan bersamaan dengan pemilihan legislatif. Putusan pemilu serentak mulai berlaku sejak 2019. "Sesungguhnya, kami tidak memaksudkan ini untuk berlaku pada 2019, melainkan 2014," ujar Hamdi ketika dihubungi Tempo, Ahad, 26 Januari 2014.

Menurut Hamdi, gugatan ini sudah dimasukkan sejak Januari 2013 dengan pertimbangan putusannya bisa keluar paling lama April 2013, sehingga masih ada cukup waktu untuk mempersiapkan pemilu serentak pada 2014. "Alasan MK tidak ingin menganggu pemilu itu tidak valid," kata dia.

Sebelumnya, hakim konstitusi Patrialis Akbar mengatakan dalam putusannya bahwa MK tidak bisa menutup mata atas keberlangsungan sistem ketatanegaraan. Karena itu, menurut dia, agenda nasional yang diprogram, seperti pemilu, tidak boleh terganggu.

Dia mengatakan jika putusan pemilu serentak diterapkan tahun ini, bukan tidak mungkin MK bakal dipersalahkan. "MK ini akan jadi sasaran tembak sebagai lembaga pengacau negara," ucap Patrialis.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebab, kata dia, jika pemilu mesti dilakukan serentak, perlu proses yang lama untuk membuat regulasi baru sesuai putusan. Juga persiapan infrastruktur, biaya, dan sejumlah masalah lainnya. "Tidak mudah itu disiapkan dalam waktu singkat," ujar Patrialis. Menurut Patrialis, MK mesti mengutamakan kepentingan negara dari segalanya.

TIKA


Baca juga:
Pemilu Serentak, MK Tak Boleh Timbulkan Spekulasi
KPI Sahkan Aturan Iklan Kampanye Politik
Kala Butet Memancing Ahok: Mau Jadi RI 1?
Butet Puji Ahok Cocok Pimpin Indonesia

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kubu Rachmawati Baru Tahu MA Unggah Hasil Uji Materi Pilpres

7 Juli 2020

Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin (kanan) saat halalbihalal di Istana Negara, Jakarta, Rabu 5 Juni 2019. Presiden bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Ibu Mufidah Kalla menggelar halalbihalal Idufitri 1 Syawal 1440 Hijriah di Istana Negara yang terbuka bagi masyarakat umum maupun pejabat negara. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Kubu Rachmawati Baru Tahu MA Unggah Hasil Uji Materi Pilpres

Kubu Rachmawati terkejut lantaran uji materi Pilpres ditindaklanjuti oleh MA. "Kami pikir pada saat itu nothing to lose," kata seorang penggugat.


Legal Standing Perindo di Gugatan Jabatan Cawapres Dipertanyakan

6 Agustus 2018

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (tengah) memberikan keterangan setelah menyerahkan daftar nama bakal calon legislatif (caleg) ke kantor KPU, Jakarta, Selasa, 17 Juli 2018. Salah satu artis yang menjadi bakal caleg dari Perindo adalah Andi Arsyl Rahman, pemain sinetron <i>Tukang Bubur Naik Haji</i>. TEMPO/Subekti.
Legal Standing Perindo di Gugatan Jabatan Cawapres Dipertanyakan

Perindo belum mempunyai kursi di parlemen.


Pakar: Perindo Tak Punya Legal Standing Gugat Masa Jabatan Wapres

27 Juli 2018

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (tengah) memberikan keterangan setelah menyerahkan daftar nama bakal calon legislatif (caleg) ke kantor KPU, Jakarta, Selasa, 17 Juli 2018. Salah satu artis yang menjadi bakal caleg dari Perindo adalah Andi Arsyl Rahman, pemain sinetron <i>Tukang Bubur Naik Haji</i>. TEMPO/Subekti.
Pakar: Perindo Tak Punya Legal Standing Gugat Masa Jabatan Wapres

Gugatan Perindo diperkirakan bakal ditolak MK.


Presidential Threshold 20 Persen, Pengamat: Jokowi Tidak Pede

1 November 2017

Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Setya Novanto disaksikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pada Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017-2018 DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta Jumat (21/7) dini hari. DPR mengesahkan RUU Pemilu menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme dan memilih opsi A, yaitu Presidential Threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Rapat ini diwarnai aksi walk out beberapa fraksi termasuk Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Presidential Threshold 20 Persen, Pengamat: Jokowi Tidak Pede

Kebijakan presidential threshold 20 persen kursi parlemen dan 25 persen suara nasional akan membatasi jumlah calon presiden di Pilpres 2019.


Pernah Gagal, Yusril Berharap Uji Materi UU Pemilu Dikabulkan

5 September 2017

Yusril Ihza Mahendra. TEMPO/Tony Hartawan
Pernah Gagal, Yusril Berharap Uji Materi UU Pemilu Dikabulkan

Setelah gagal 4 kali, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra kembali mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu.


Yusril Ihza Mahendra: PBB Uji Materi Pasal Presidential Threshold

5 September 2017

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra ditemui seusai sidang permohonan pencabutan pemanduan pelantikan pimpinan DPD oleh MA di PTUN, Jakarta Timur, 24 Mei 2017. TEMPO/DWI FEBRINA FAJRIN
Yusril Ihza Mahendra: PBB Uji Materi Pasal Presidential Threshold

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Sekjen PBB Afriansyah Noor mengajukan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.


Zulkifli Bantah Akan Kembalikan Pilpres ke MPR  

10 Oktober 2014

Ketua MPR terpilih, Zulkifli Hasan, bersama sejumlah anggota dewan berfoto di depan papan perolehan suara pada Sidang Paripurna pemilihan pimpinan MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 8 Oktober 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Zulkifli Bantah Akan Kembalikan Pilpres ke MPR  

Kata Zulkifli Hasan, MPR memang pernah berkuasa memilih dan memberhentikan presiden.


Eks Hakim MK: Presiden Pilihan MPR Bakal Diktator

1 Oktober 2014

Ekspresi Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto di acara pembekalan anggota DPR terpilih periode 2014-2019 Koalisi Merah Putih, Jakarta, 26 September 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Hakim MK: Presiden Pilihan MPR Bakal Diktator

Jika pilpres kembali ke MPR, akan melahirkan diktator baru lagi.


Kasus Obor Rakyat Tinggal Tunggu Keterangan Jokowi

24 Agustus 2014

Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono tiba memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 23 Juni 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kasus Obor Rakyat Tinggal Tunggu Keterangan Jokowi

Saat Jokowi siap, ya, langsung dilakukan berita acara
pemeriksaan.


Relawan Prabowo dari Bandung Siap Kepung MK Besok  

20 Agustus 2014

Ribuan massa pendukung Prabowo-Hatta berunjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 18 Agustus 2014. Dalam aksi tersebut mereka mengutarakan dua kecaman, pertama, adakan Pemilu ulang, kedua, menangkan pasangan Prabowo-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Relawan Prabowo dari Bandung Siap Kepung MK Besok  

"Kami menginstruksikan supaya tidak ada yang membawa senjata tajam. Tapi kalau orang dorong, ya, kita dorong lagi."