TEMPO.CO, Bandung – Penggerebekan laboratorium klandestin di Bandung menguak adanya peredaran obat dengan zat terlarang. Menurut kepolisian, pabrik itu memproduksi pil dengan tiga merek: Carmoinofein, Carnophen, Somadril-Compositum.
“Semuanya mengandung karisprodol, zat yang sudah dilarang oleh BPOM sejak September lalu,” kata Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Mashudi. “BPOM juga yang menyatakan ketiga merek itu mengandung zat karisprodol.”
Menurut Mashudi, BPOM menyatakan izin edar obat yang mengandung karisprodol dibatalkan sebab zat tersebut rawan untuk disalagunakan. Dalam jumlah tertentu dengan metabolisme tubuh efeknya bisa serupa dengan psikotropika.
Polisi menggerebek sebuah pabrik obat di Jalan Dian Permai Blok M Nomor 11, Jumat pagi, 24 Januari (lihat: Polisi Bongkar Pabrik Obat Palsu Skala Besar). Pengelolaan pabrik itu di bawah pengawasan seorang lelaki bernama Budi Hartono. Polisi menyita tablet Carnophen 100 ribu butir. Carminofein (bukan aminorfein seperti ditulis sebelumnya) sebanyak 60 ribu butir, dan Somadril-Compositum, 40 ribu butir. Selain itu, Kalsium Laktat sebanyak 200 ribu butir.
"Tersangka mendapat keuntungan keuntungan Rp 15 ribu per 10 strip obat," ujar Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Mashudi. Selain Budi, polisi juga menetapkan Agus Kusnadi dan Hendar sebagai tersangka. "Tersangka BH itu sebagai pengelola. AK dan Hd perannya membantu membuat obat secara ilegal atas perintah BH," ujar Mashudi.
ERICK P. HARDI | SANDY INDRA PRATAMA
Foto:
Pabrik Obat Palsu di bandung Digerebek Polisi
Di Bandung Molly Dijual Rp 600 Ribu
Beberapa Sebutan Unik Narkoba Baru di Pasaran
Molly Favorit Eksekutif Muda
Bandar Narkoba Jenis Baru Ditangkap di Berbagai Kota
Begini Alur Penyelundupan Narkoba Baru