TEMPO.CO, Banyuwangi - Aparat Kepolisian Resor Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil membekuk dua penjahat spesialis pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BNI. Selain di Banyuwangi, dua bandit tersebut pernah beraksi di Palembang, Sumatera Selatan, dan Situbondo, Jawa Timur.
Mereka adalah Amir Ahyar, 35 tahun, dan Arma Putra, 27 tahun. Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Muara Dua, Sumatera Selatan. Mereka ditangkap setelah beraksi di ATM BNI di Jalan Adi Sucipto dan ATM BNI Jalan Brawijaya, Ahad subuh, 26 Januari 2014.
Kepala Polres Banyuwangi Ajun Komisaris Besar Yusuf mengatakan modus keduanya menggangsir ATM tergolong canggih. Mereka memasang mika di lubang mesin ATM untuk menghambat keluarnya kartu ATM. Pada bagian depan mesin, Amir dan Arma juga menempel stiker bertuliskan call center beserta nomor telepon berkode area 021.
Ketika nasabah selesai bertransaksi, kartu ATM-nya tidak bisa keluar secara otomatis karena terhambat mika. Nasabah itu biasanya akan langsung menelepon nomor call center abal-abal yang ditempelkan oleh penjahat tersebut. "Saat menelepon call center palsu itu, si penerima telepon yang juga bagian dari komplotan, akan bertanya nomor PIN," kata Yusuf, Selasa, 28 Januari 2014.
Setelah nasabah keluar dari bilik ATM, mereka kemudian beraksi dengan menguras isi rekening. Tiap menggarong, mereka mendapat Rp 2-10 juta. Mereka biasanya melancarkan aksi pada hari libur saat perbankan tutup. Dengan begitu, nasabah yang dikerjai tidak bisa langsung melaporkan kartu ATM yang "tertelan" ke bank terkait.
Modus tipu-tipu ini terungkap setelah Polres Banyuwangi mendapat empat laporan soal terkurasnya isi rekening nasabah BNI. Dua kasus terjadi pada akhir 2013, yakni di ATM BNI di Roxy Swalayan dan ATM BNI di Kecamatan Glenmore. Dua kasus lain terjadi pada pekan lalu di Kecamatan Temuguruh dan Kecamatan Glenmore.
Polisi kemudian melacak seluruh bilik ATM BNI yang ditempeli stiker call center palsu dan terpasang mika pada lubang mesinnya. Polisi lalu menemukan dua ATM BNI yang menjadi target penjahat tersebut. Pada Ahad, 26 Januari 2014, sekitar pukul 04.30, polisi langsung membekuk Amir dan Arma yang akan melakukan aksinya.
Menurut Kapolres Yusuf, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Polisi berkeyakinan pembobolan ATM BNI tersebut melibatkan lebih dari dua orang. Amr dan Arma kini mendekam di tahanan Mapolres dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
IKA NINGTYAS